
Menaker sebut skema kerja WFA saat Lebaran perlu kajian tersendiri
- Kamis, 20 Februari 2025 01:46 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan skema kerja work from anywhere (WFA/bekerja dari mana saja) saat musim Lebaran 2025 memerlukan kajian tersendiri karena tidak semua industri dapat menerapkan kebijakan itu.
Menurut Yassierli, perusahaan swasta memiliki lingkup pekerjaan yang mengharuskan pegawai tidak hanya bekerja di kantor saja, tetapi juga di lapangan, termasuk di pabrik.
“Kalau di swasta agak beda kondisinya, tidak semua industri itu sama. Jadi memang tidak semudah kalau tipikal pekerjaan kantor,” kata Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2).
Baca juga: Menhub-Menteri PANRB bahas skema WFA bagi ASN saat angkutan Lebaran
Yassierli menjelaskan bahwa usulan WFA sudah dibicarakan dengan dunia usaha yang meminta agar skema itu menjadi perhatian pemerintah.
Dunia usaha memandang skema bekerja dari mana saja atau WFA tidak bisa diterapkan untuk semua sektor.
“Kalau swasta banyak pekerjaannya dilakukan di lapangan, di pabrik, jadi artinya kalau itu mau kemudian kita terapkan, kita perlu kajian sendiri,” kata Yassierli.
Baca juga: Menhub usul WFA bagi ASN-BUMN untuk kurangi kepadatan angkutan Lebaran
Oleh karenanya, pemerintah pun belum mengeluarkan keputusan bersama terkait penerapan WFA.
Usulan kebijakan WFA ini sebelumnya diutarakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi yang ditujukan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat masa angkutan Lebaran tahun 2025.
“Kami juga mengusulkan sejumlah kebijakan strategis seperti WFA bagi pegawai, khususnya ASN dan BUMN, hingga pembatasan angkutan barang,” kata Menhub.
Baca juga: BKN: Instansi tentukan WFA dengan sesuaikan karakteristik layanan
Dia menyebutkan bahwa untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat masa angkutan Lebaran tahun 2025, Kemenhub telah menyiapkan rencana operasi di semua matra perhubungan, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Selain itu, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kementerian/lembaga dan BUMN agar menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menaker nilai #KaburAjaDulu sebagai tantangan untuk berbenah
- 17 Februari 2025
Menaker lakukan koordinasi lintas K/L terkait pemberian THR ojol
- 17 Februari 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan: K3 penting jaga investasi sehat
- 12 Februari 2025
Menaker: Produktivitas kerja jadi tantangan besar Indonesia
- 11 Januari 2025
Rekomendasi lain
Cara praktis transfer saldo OVO ke GoPay
- 9 Agustus 2024
Pendaftaran Beasiswa LPDP dibuka Januari 2025, simak selengkapnya
- 15 Desember 2024
10 Sungai terpanjang di Indonesia sebagai kekayaan alam perairan
- 20 September 2024
Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya
- 28 Oktober 2024
Cara mudah hapus akun Telegram
- 23 Juli 2024