
Polisi ungkap tindak pidana perdagangan orang di Jakarta Utara
- Selasa, 18 Februari 2025 18:55 WIB
- waktu baca 2 menit

dari aksi pidana yang dijalankan selama enam bulan perputaran uangnya yang dilihat dari rekening bank hampir Rp1 miliar
Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) sehingga mampu mengumpulkan uang Rp1 miliar dalam enam bulan.
“Kami menangkap pelaku SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (4/2),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap terduga muncikari dalam kasus TPPO di Jaksel
Ia mengatakan pelaku SM ini merupakan pelaku utama perdagangan orang dan pelaku kedua berinisial TR (29) berperan membantu pelaku utama menjalankan aksi pidana ini.
Dari tindak pidana ini tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitarRp100.000 hingga Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp2 juta.
“Jadi, setiap korban Rp2 juta,” kata dia.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku perdagangan orang di Jaksel
Ia mengatakan dari aksi pidana yang dijalankan selama enam bulan perputaran uangnya yang dilihat dari rekening bank hampir Rp1 miliar.
“Jadi, itu uang masuk dan uang keluar,” kata dia.
Sementara itu, lanjutnya yang menjadi korban saat kedua pelaku diamankan berjumlah 16 orang dan setelah dilakukan pengembangan korban ini jumlahnya mencapai 30 orang.
Ia mengatakan kasus ini sangat mengkhawatirkan apalagi para korban ini dijanjikan pekerjaan yang halal di Jakarta. Tapi di Jakarta dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual.
AKBP Martuasah menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual.
Baca juga: BP3MI Jakarta minta masyarakat waspada terhadap perdagangan orang
Kemudian antar jemput korban ke tempat pelayanan seksual dengan modus pijat panggilan, serta menyamarkan pekerjaan perempuan yang dipekerjakan sebagai warung makanan dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Dari kedua tersangka kami menemukan barang bukti berupa empat buah alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang senilai Rp 500.000, handphone, alat komunikasi berjumlah sekitar 10 unit,” kata dia.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang.
Kemudian, pasal 76 F Jo. pasal 83 dan atau 76 Jo. 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Ingin tinggal di Bali? Simak biaya hidupnya
- 10 Juli 2024
5 cara cek nomor IMEI Xiaomi untuk memastikan keasliannya
- 8 Agustus 2024
Terbaru! Jadwal kapal Pelni Agustus 2024
- 13 Agustus 2024
Mengenal dan cara menggunakan kode SWIFT Bank BRI
- 1 Agustus 2024
Profil Dokter Jihan Nurlela, cawagub Lampung dalam Pilkada 2024
- 7 September 2024
10 pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia
- 7 November 2024
Sinopsis dan pemain drama Korea “Queen of Tears”
- 19 Juli 2024
Cara top up DANA melalui Alfamart dan M-Banking
- 19 Agustus 2024