BPK periksa LK Kemenkeu dan BUN Tahun 2024

BPK periksa LK Kemenkeu dan BUN Tahun 2024

  • Selasa, 18 Februari 2025 08:54 WIB
BPK periksa LK Kemenkeu dan BUN Tahun 2024
Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta jajaran masing-masing foto bersama di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (13/2/2025). ANTARA/HO-BPK (Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Proses pemeriksaan telah dimulai sejak 7 Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei 2025

Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Proses pemeriksaan telah dimulai sejak 7 Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei 2025. Tahapan pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dengan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko,” ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu Jakarta, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Pada tahap pelaksanaan, pihaknya mengharapkan kerja sama yang baik dari Menkeu selaku Pengguna Anggaran dan BUN beserta jajaran dalam proses validasi laporan keuangan unaudited, pengujian substansi saldo dan transaksi dalam laporan keuangan, penerapan jurnal koreksi atas laporan keuangan maupun penyusunan nota kesepakatan, serta pemberian tanggapan atas temuan pemeriksaan yang disampaikan.

BPK turut memperhatikan kebijakan signifikan yang diberlakukan sepanjang tahun 2024 dalam pemeriksaan ini, antara lain Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN), kebijakan pengadaan utang untuk pemenuhan target pembiayaan tahun 2025, serta kebijakan terkait insentif perpajakan dan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan atas LK BUN mencakup dukungan pemeriksaan LK BUN pada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) BUN di Kemenkeu, kementerian/lembaga terkait di luar Kemenkeu, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) operator terkait belanja subsidi, belanja lain-lain, serta transaksi khusus kegiatan usaha hulu migas.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama ini. Dalam kesempatan ini, kami juga mengharapkan kesinambungan kerja sama dan dukungan Menteri Keuangan beserta jajaran agar pemeriksaan ini dapat dilaksanakan secara efektif,” ucap Daniel.

Baca juga: Menteri PKP minta BPK audit program dan kebijakan sektor perumahan

Baca juga: BPK mulai periksa tata kelola keuangan negara melalui LKKL Tahun 2024

Baca juga: BPK tetap prioritas pemeriksaan keuangan di tengah efisiensi anggaran

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *