
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak gunakan calo urus pencairan JHT
- Selasa, 18 Februari 2025 12:56 WIB
- waktu baca 2 menit

…dengan kemudahan ini, kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT
Solo (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan saat ini proses pencairan JHT cukup mudah.
“Oleh karena itu dengan kemudahan ini, kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT,” katanya.
Ia mengatakan klaim mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk Program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui internet.
Baca juga: Cara ajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja
Pihaknya mencatat sampai dengan saat ini klaim JHT masih mendominasi seluruh pencairan di BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.
Berdasarkan data, pada periode Januari-Desember 2024 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp540,9 miliar dengan 56.409 kasus.
Untuk pencairan klaim didominasi klaim JHT sebanyak 26.647 kasus dengan pembayaran sebesar Rp465,1 miliar.
Selanjutnya, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 13.323 kasus sebesar Rp39,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 408 kasus sebesar Rp17,1miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 14.569 kasus sebesar Rp14,9 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 571 kasus sebesar Rp483 juta, serta manfaat beasiswa sebanyak 891 kasus sebesar Rp4 miliar.
Baca juga: Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
Ia mengatakan klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon).
“Dalam hal ini, kami terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja,” katanya.
Teguh juga mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM.
“Para pekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” katanya.
Baca juga: Rencana revisi JKP, BPJS Ketenagakerjaan usulkan rekomposisi iuran
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
DKI-BPJS Ketenagakerjaan sepakati percepatan program jaminan sosial
- 13 Februari 2025
BPJS Ketenagakerjaan perkuat kader norma ketenagakerjaan
- 12 Februari 2025
Menjaga harapan di tengah tantangan badai PHK
- 2 Februari 2025
BPJamsostek gandeng Kejaksaan Tinggi perkuat strategi kepatuhan
- 23 Januari 2025
Rekomendasi lain
Profil Ahmad Muzani, Ketua MPR RI periode 2024-2029
- 5 Oktober 2024
Limit transfer m-banking Livin by Mandiri
- 26 September 2024
Syarat dokumen dan IPK untuk daftar CPNS 2024
- 22 Agustus 2024
Lirik lagu Juicy Luicy – “Lampu Kuning”
- 13 September 2024
Profil Seno Aji, cawagub Kaltim Pilkada 2024 dampingi Rudy Mas’ud
- 5 September 2024
Profil Yulius Selvanus, calon gubernur Pilkada Sulut 2024
- 5 September 2024
iPhone 16 sudah masuk Indonesia? Segini harganya!
- 23 Desember 2024
Profil singkat jajaran direksi baru PT Pertamina
- 5 November 2024