Sekda DKI: Adanya batasan waktu tempati Rusunawa bukan untuk mengusir

Sekda DKI: Adanya batasan waktu tempati Rusunawa bukan untuk mengusir

  • Senin, 17 Februari 2025 21:54 WIB
Sekda DKI: Adanya batasan waktu tempati Rusunawa bukan untuk mengusir
Sekretaris Daerah Marullah Matali dalam acara Jakarta Update yang digelar di Balai Kota Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

saat tabungannya sudah terkumpul, mereka bisa mengincar rumah-rumah yang bukan lagi sewa melainkan hak milik

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menegaskan adanya peraturan yang membatasi waktu menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta bukan bertujuan untuk mengusir penghuninya.

Marullah mengatakan peraturan yang sudah diserahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kepada Gubernur DKI Jakarta ditujukan agar masyarakat bisa lebih menyejahterakan hidupnya sehingga akhirnya bisa memiliki rumah sendiri ke depannya.

Baca juga: DKI terus upayakan penyediaan rusunawa untuk masyarakat

“Kemarin dinas perumahan mengajukan ini kepada gubernur meskipun belum sampai di gubernur, sedang dilakukan penelitian-penelitian. Jadi tidak mungkin pemerintah akan mengusir warganya kalau mereka memang sangat butuh,” kata Marullah di Balai Kota Jakarta, Senin.

Marullah menyampaikan bahwa sejak awal ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat rumah susun, tujuannya adalah sebagai bentuk keberpihakan dan keprihatinan kepada warga Jakarta yang belum beruntung memiliki rumah.

Baca juga: DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa

“Kita menginginkan mereka juga merasakan seperti yang dirasakan oleh orang-orang yang sudah sejahtera. Maka dibuatkanlah seperti itu. Ada beberapa istilah kemudian yang ada dalam pembangunan rusun, ada rusunawa, ada rusunami, dan lain sebagainya. Maka tinggallah beberapa saudara dan sahabat kita warga Jakarta di rumah susun sewa,” kata Marullah.

Lebih lanjut Marullah mengatakan, terdapat keuntungan bagi masyarakat jika menyewa hunian di rusunawa yang disediakan oleh Pemprov.

Misalnya harga sewa yang lebih ekonomis dibandingkan dengan harga sewa di rumah susun manapun, kata Marullah.

Maksud Pemprov DKI Jakarta memberikan harga sewa yang terjangkau juga agar masyarakat bisa lebih menghemat ekonomi dan bisa menabung.

Baca juga: Dinas Perumahan DKI sebut penghuni rusunawa menunggak sejak 2010

Sehingga, lanjut Marullah, suatu ketika, saat tabungannya sudah terkumpul, mereka bisa mengincar rumah-rumah yang bukan lagi sewa melainkan hak milik.

“Misalnya kalau dua tahun mungkin belum mengumpulkan tabungan yang besar. Namun, mungkin setelah empat tahun mereka cukup dananya untuk mengincar hunian tertentu. Itu yang menyebabkan kemudian ada dua tahun, kalau masih belum bisa dua tahun dia memiliki rumah, maka jadi empat tahun dan seterusnya. Kita berpikir kalau sudah sampai 10 tahun sih sudah banyak sekali uangnya. Tapi boleh jadi ada juga yang belum terkumpul, itu nanti akan mendapatkan penilaian,” kata Marullah.

Jika dibuat aturan seumur hidup dapat menempati rusunawa, Marullah menjelaskan maka sebenarnya hal itu sama saja membiarkan mereka dalam ketidaksejahteraan. Oleh sebab itu, aturan ini dinilai diperlukan demi kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *