
Sekda DKI: Adanya batasan waktu tempati Rusunawa bukan untuk mengusir
- Senin, 17 Februari 2025 21:54 WIB

saat tabungannya sudah terkumpul, mereka bisa mengincar rumah-rumah yang bukan lagi sewa melainkan hak milik
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menegaskan adanya peraturan yang membatasi waktu menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta bukan bertujuan untuk mengusir penghuninya.
Marullah mengatakan peraturan yang sudah diserahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kepada Gubernur DKI Jakarta ditujukan agar masyarakat bisa lebih menyejahterakan hidupnya sehingga akhirnya bisa memiliki rumah sendiri ke depannya.
Baca juga: DKI terus upayakan penyediaan rusunawa untuk masyarakat
“Kemarin dinas perumahan mengajukan ini kepada gubernur meskipun belum sampai di gubernur, sedang dilakukan penelitian-penelitian. Jadi tidak mungkin pemerintah akan mengusir warganya kalau mereka memang sangat butuh,” kata Marullah di Balai Kota Jakarta, Senin.
Marullah menyampaikan bahwa sejak awal ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat rumah susun, tujuannya adalah sebagai bentuk keberpihakan dan keprihatinan kepada warga Jakarta yang belum beruntung memiliki rumah.
Baca juga: DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa
“Kita menginginkan mereka juga merasakan seperti yang dirasakan oleh orang-orang yang sudah sejahtera. Maka dibuatkanlah seperti itu. Ada beberapa istilah kemudian yang ada dalam pembangunan rusun, ada rusunawa, ada rusunami, dan lain sebagainya. Maka tinggallah beberapa saudara dan sahabat kita warga Jakarta di rumah susun sewa,” kata Marullah.
Lebih lanjut Marullah mengatakan, terdapat keuntungan bagi masyarakat jika menyewa hunian di rusunawa yang disediakan oleh Pemprov.
Misalnya harga sewa yang lebih ekonomis dibandingkan dengan harga sewa di rumah susun manapun, kata Marullah.
Maksud Pemprov DKI Jakarta memberikan harga sewa yang terjangkau juga agar masyarakat bisa lebih menghemat ekonomi dan bisa menabung.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI sebut penghuni rusunawa menunggak sejak 2010
Sehingga, lanjut Marullah, suatu ketika, saat tabungannya sudah terkumpul, mereka bisa mengincar rumah-rumah yang bukan lagi sewa melainkan hak milik.
“Misalnya kalau dua tahun mungkin belum mengumpulkan tabungan yang besar. Namun, mungkin setelah empat tahun mereka cukup dananya untuk mengincar hunian tertentu. Itu yang menyebabkan kemudian ada dua tahun, kalau masih belum bisa dua tahun dia memiliki rumah, maka jadi empat tahun dan seterusnya. Kita berpikir kalau sudah sampai 10 tahun sih sudah banyak sekali uangnya. Tapi boleh jadi ada juga yang belum terkumpul, itu nanti akan mendapatkan penilaian,” kata Marullah.
Jika dibuat aturan seumur hidup dapat menempati rusunawa, Marullah menjelaskan maka sebenarnya hal itu sama saja membiarkan mereka dalam ketidaksejahteraan. Oleh sebab itu, aturan ini dinilai diperlukan demi kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Pemprov DKI berikan dukungan optimal terkait program MBG
- 7 Januari 2025
DKI bangun IPA Ciliwung untuk capai 100 persen air bersih di 2030
- 25 November 2024
Harapan Sekda DKI Jakarta di Hari Guru 2024
- 25 November 2024
Teguh lantik Marullah Matali jadi Sekda DKI Jakarta
- 8 November 2024
Marullah Matali ajak UMKM segera ajukan sertifikasi halal
- 25 Oktober 2023
Dua ormas Betawi perkuat soliditas untuk bangun Jakarta
- 22 Desember 2022
Rekomendasi lain
Biaya membuat paspor
- 10 Juli 2024
Profil Ahmad Luthfi, calon gubernur Jawa Tengah dari Partai Gerindra
- 3 September 2024
Kapan jadwal ujian SKD CPNS 2024?
- 29 September 2024
Cara bayar PBB online, simpel ternyata
- 3 Juli 2024
Mengenal nama-nama kapal Pelni dan rute perjalanannya
- 13 Agustus 2024
Lirik lagu “End of The Road” dari Boyz II Men
- 25 Agustus 2024
Profil Seno Aji, cawagub Kaltim Pilkada 2024 dampingi Rudy Mas’ud
- 5 September 2024
Kapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024?
- 27 Desember 2024