
Kejari Ende-NTT tangkap DPO terpidana kasus TPPO
- Sabtu, 15 Februari 2025 12:52 WIB

Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat
Kupang (ANTARA) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Nusa Tengggara Timur (NTT), menangkap seorang pria bernama Gregorius Ngala alias Goris yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Sabtu mengatakan bahwa Gregorius menjadi terpidana karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus TPPO tersebut.
“Dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta,” katanya.
Kemudian subsidair enam bulan kurungan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundupan WNA China ke Kejati
Setelah ditetapkan sebagai terpidana, Goris tidak muncul bahkan dilakukan pemanggilan oleh tim intelijen Kejari Ende namun tetap tidak diindahkan.
Akhirnya bekerja sama dengan aparat keamanan setempat di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tim berhasil mengamankan Goris pada Sabtu (15/2) dini hari.
Selain menangkap terpidana TPPO, Kejati NTT juga pada Jumat (14/2) kemarin juga menangkap Aloysius Fester Siku terpidana kasus penganiayaan.
Aloysius Fester Siku alias Rege melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.
Dia menjelaskan bahwa keduanya sudah dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
“Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat,” ujar dia.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
BEI NTT targetkan 25.000 investor baru pada 2025
- Kemarin 17:11
BI terus tingkatkan kapasitas UMKM dukung ekonomi kreatif di NTT
- 13 Februari 2025
Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan
- 13 Februari 2025
KSOP Labuan Bajo imbau kapal wisata waspadai gelombang tinggi
- 12 Februari 2025
BMKG imbau warga waspadai banjir lahar Gunung Lewotobi Laki-laki
- 12 Februari 2025
Badan Geologi perluas radius bahaya Gunung Lewotobi Laki-laki
- 12 Februari 2025
Rekomendasi lain
Mengenal dan cara menggunakan kode SWIFT Bank BRI
- 1 Agustus 2024
Lirik lagu Panbers – “Gereja Tua”, populer dari 1970 hingga kini
- 2 September 2024
10 orang terkaya Indonesia 2025 versi Forbes: Siapa saja mereka?
- 10 Januari 2025