
ESDM: Peta jalan kendaraan hidrogen masih tunggu regulasi
- Sabtu, 15 Februari 2025 01:48 WIB

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa peta jalan terkait transportasi berbasis hidrogen membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam, karena masih terkendala terhadap regulasi dan juga insentif.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih menjadi penyangga tertinggi untuk pemberian insentif yang kini belum dibahas lebih lanjut.
“Jadi, dasarnya itu yang membuat kita mandek karena regulasi tidak ada,” kata Eniya Listiani di sela-sela kegiatan acara Toyota Series Carbon Neutrality, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Lewat RUU EBET, Pemerintah beri insentif industri yang dukung NZE
Menurut dia, dalam RUU EBET terdapat salah satu pasal yang menekankan bahwa para pelaku atau badan usaha yang melakukan mitigasi iklim ataupun memiliki kegiatan penurunan emisi bakal mendapatkan insentif via emisi karbon.
“Tidak ada untuk mengalihkan, misalnya mengalihkan insentif dari fosil ke yang renewable. Nah, nanti kalau sudah ada cantolan dasar hukumnya baru kita upayakan bagaimana modelnya,” ujar dia.
Dia mengatakan tidak hanya terkendala mengenai regulasi dan juga insentif yang menjadi hambatan eksistensi kendaraan berbasis hidrogen, tetapi juga harga masih menjadi alasan tersendiri dalam peredaran kendaraan hidrogen di tanah air.
Menurut dia, Jepang yang saat ini sudah mulai memasarkan kendaraan berbasis hidrogen menjual kendaraan tersebut dengan harga yang cukup terjangkau, yakni 1.7 juta Yen atau setara dengan Rp180.908.900.
Sehingga, kalau Indonesia masuk ke dalam fase kendaraan hidrogen dan banyak produsen otomotif yang bermain serta memproduksi kendaraan tersebut secara lokal. Tentunya, harga kendaraan tersebut menjadi lebih terjangkau.
Untuk saat ini, Indonesia telah memiliki dua lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bahar Hidrogen (SPBH) yang berada di Senayan, Jakarta Selatan dan juga Karawang, Jawa Barat.
Sehingga, dengan hadirnya dua SPBH ini menjadi stimulus berkembangnya kendaraan jenis hidrogen di Indonesia.
Baca juga: SP PLN: Skema PBJT dalam RUU EBET tak berpihak pada ekonomi kerakyatan
Baca juga: Anggota DPR RI sebut RUU EBET penting guna akselerasi transisi energi
Baca juga: Skema “power wheeling” dinilai jadikan listrik komoditas pasar
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Royal Alloy GT2 Series meluncur di IIMS 2025
- 6 jam lalu
Ini deretan mobil yang diluncurkan di IIMS 2025
- 14 jam lalu
Jaecoo luncurkan J7 SHS seharga Ro499 juta
- 15 jam lalu
Rekomendasi lain
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024
- 2 September 2024
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024
Ide hadiah Hari Ibu yang bikin Ibu merasa istimewa dan dihargai
- 19 Desember 2024
Mengenal dan cara menggunakan kode SWIFT Bank BRI
- 1 Agustus 2024
Pemprov Jabar buka 899 formasi CPNS 2024, simak persyaratannya
- 24 Agustus 2024
Cara top up DANA melalui Alfamart dan M-Banking
- 19 Agustus 2024
Makna mendalam tema Natal Nasional 2024 PGI dan KWI
- 25 Desember 2024