Ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

  • Jumat, 14 Februari 2025 06:34 WIB
Ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Arsip foto – Pengendara sepeda motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku pada Januari 2025 dengan sanksi pencabutan SIM, apabila mencapai 12 pengenaan poin pelanggaran yang terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro mengemukakan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan masa berlaku SIMbdi Gerai SIM Keliling.

Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca juga: Sasar 120 juta pelanggar, Polda Metro Jaya tambah 40 unit ETLE Mobile

Baca juga: Ratusan kendaraan melanggar saat Operasi Keselamatan 2025 di Jaktim

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    BMKG perkirakan Jakarta akan diguyur hujan ringan pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi BMKG perkirakan Jakarta akan diguyur hujan ringan pada Kamis Kamis, 10 April 2025 05:09 WIB waktu baca 2…

    Cara terbaru membuat NPWP online melalui Coretax

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Cara terbaru membuat NPWP online melalui Coretax Kamis, 10 April 2025 05:06 WIB waktu baca 4 menit Wajib…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *