BRI apresiasi langkah APH untuk proses kasus korupsi kredit BRIguna

BRI apresiasi langkah APH untuk proses kasus korupsi kredit BRIguna

  • Jumat, 14 Februari 2025 17:55 WIB
BRI apresiasi langkah APH untuk proses kasus korupsi kredit BRIguna
Sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong tahun 2019-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2019-2023.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah Rio Nugroho dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” kata Rio.

Ia menambahkan bahwa BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BRI pun memberikan apresiasi kepada APH yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, ujar Rio, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud.

“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” kata Rio.

Pada Kamis (13/2), anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014-2021 Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp57,05 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019-2023.

Selain memperkaya diri sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur mengatakan bahwa korupsi dilakukan Dwi Singgih untuk memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023 Nadia Sukmaria senilai Rp29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2022 Rudi Hotma sebesar Rp65,5 juta.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemenkes: Cakupan vaksin Rotavirus 2025 per Maret baru 5,4 persen

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemenkes: Cakupan vaksin Rotavirus 2025 per Maret baru 5,4 persen Jumat, 11 April 2025 20:09 WIB waktu baca…

    Tingkat keterserapan lulusan SMK DKI di dunia kerja capai 91 persen

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tingkat keterserapan lulusan SMK DKI di dunia kerja capai 91 persen Jumat, 11 April 2025 20:09 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *