
PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
- Kamis, 13 Februari 2025 12:55 WIB

“Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,”
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.
“Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta.
Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Dengan demikian, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Kejagung ajukan banding atas putusan Helena Lim
- 9 Januari 2025
Kejagung kaji putusan pengadilan untuk kembalikan aset Helena Lim
- 31 Desember 2024
Natalius Pigai: Koruptor masuk kategori pelanggar HAM
- 31 Desember 2024
Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi timah
- 30 Desember 2024
Hakim keluarkan ibunda Helena Lim dari ruang sidang kasus timah
- 30 Desember 2024
Crazy Rich PIK Helena Lim jalani sidang vonis terkait kasus timah
- 30 Desember 2024
Helena Lim bantah disebut pengumpul dana kerja sama smelter
- 12 Desember 2024
Rekomendasi lain
Berapa biaya hidup di Australia?
- 7 Oktober 2024
Pandangan Islam terkait orang yang tidak membayar utang
- 18 September 2024
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024
20 tempat wisata menarik buat berlibur di akhir tahun 2024
- 28 Oktober 2024
Ingin mendapatkan BPJS kesehatan PBI gratis? Ini syarat dan caranya
- 17 Desember 2024
Profil Sulaiman Agusto, Cawagub Pilkada Sulawesi Tengah 2024
- 5 September 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024