
Menkeu tunjuk Suahasil Nazara menjadi Plh Dirjen Anggaran
- Kamis, 13 Februari 2025 17:56 WIB

Untuk pejabat sementara telah ditunjuk, yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara,
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Penunjukkan itu menindaklanjuti penangkapan Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beberapa waktu lalu.
“Untuk pejabat sementara telah ditunjuk, yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.
“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat.
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.
Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun.
Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Anggaran Kemenkeu dipangkas Rp8,99 triliun
Baca juga: DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur
Baca juga: DPR menyarankan Sri Mulyani segera cari pengganti dirjen Anggaran
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Anggaran Kemenkeu dipangkas Rp8,99 triliun
- 38 menit lalu
Pemerintah raup Rp10 triliun dari lelang sukuk pekan ini
- Kemarin 01:24
DPR menyarankan Sri Mulyani segera cari pengganti dirjen Anggaran
- 10 Februari 2025
Rekomendasi lain
Ide hadiah Hari Ibu yang bikin Ibu merasa istimewa dan dihargai
- 19 Desember 2024
Sejarah dan pengertian Maulid Nabi dalam Islam
- 16 September 2024
Cara dan syarat urus surat numpang nikah
- 30 Juli 2024
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
- 20 Agustus 2024
Segini besaran UMR Jabodetabek 2025, rata-rata tembus Rp5 juta
- 30 Desember 2024
Berapa lama jam kerja operasional bank di Indonesia?
- 11 Oktober 2024
Profil Gus Miftah, salah satu Utusan Khusus Presiden Prabowo
- 23 Oktober 2024