
OJK target peta jalan usaha bulion terbit tahun ini
- Selasa, 11 Februari 2025 14:57 WIB

Jakarta (ANTARA) – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menargetkan peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion dapat dirilis tahun ini.
“Ekspektasi sih tahun ini, kalau (waktu pasti) bulannya bulan apa saya belum bisa bicara. Mudah-mudahan tahun ini bisa kami luncurkan,” ucap Ahmad Nasrullah saat ditemui usai menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan OJK bertajuk “Bulion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges” di Jakarta, Selasa.
Saat ini pihaknya masih berupaya untuk mematangkan penyusunan peta jalan tersebut, mengingat roadmap yang disusun nantinya berlaku selama empat tahun.
Ia menuturkan bahwa upaya penyusunan peta jalan tersebut merupakan bentuk dukungan OJK terhadap program pemerintah terkait kegiatan usaha bulion.
“Makanya nanti yang menginisiasi ini sebenarnya dari pemerintah, dari Kementerian Perekonomian, kami akan dukung, karena banyak ekosistem yang menjadi domain (ranah) pemerintah,” katanya.
Ahmad menyatakan bahwa peta jalan tersebut juga mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas melalui optimalisasi potensi usaha bulion di Indonesia yang mencapai 2.000 ton emas, menurut riset BRI-McKinsey & Company.
Baca juga: Resmi Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital!
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, ia mengatakan bahwa diperlukan regulasi yang matang dari pemerintah agar dapat mendukung semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan usaha bulion.
“Jadi bukan cuma di pasar keuangan saja, di bullion market (pasar bulion)-nya itu, tapi di industri-industri hulu sampai hilir ini, termasuk pedagang-pedagang emas, segala macam itu perlu kami support (dukung) supaya secara keseluruhan kegiatan usaha bulion ini (berjalan) seperti yang diharapkan,” ujarnya.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 18 Oktober 2024.
Penerbitan POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas di Tahun 2025?
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Pegadaian catat lonjakan laba 33,7 persen pada 2024
- 4 Februari 2025
Pegadaian dan HRTA berkolaborasi membangun ekosistem emas
- 15 Januari 2025
OJK menyetujui Pegadaian lakukan kegiatan usaha bulion
- 4 Januari 2025
OJK: Usaha bulion maksimalkan nilai tambah sumber daya emas di RI
- 24 Desember 2024
OJK: BSI sedang siapkan infrastruktur untuk ajukan izin usaha bulion
- 24 Desember 2024
OJK: Usaha bulion menghemat devisa negara dan dukung hilirisasi
- 9 Desember 2024
Rekomendasi lain
Profil Abdul Faris Umlati “AFU” Cagub Papua Barat Daya 2024
- 6 September 2024
Daftar 15 gunung api yang populer di Indonesia
- 10 Juli 2024
Kenali ciri-ciri terkena penyakit ain dan cara menyembuhkannya
- 25 September 2024
Nama-nama korban G30S PKI dan profil singkatnya
- 24 September 2024
Bacaan sholat dan panduan lengkap urutannya
- 26 Agustus 2024
Lirik lagu “Pertemuan” oleh Rhoma Irama
- 5 September 2024
CPNS Mahkamah Agung 2024, cek formasi dan penempatan
- 23 Agustus 2024
Doa memohon husnul khotimah
- 19 Agustus 2024