
Komisi XIII minta pemerintah koordinasi percepat ekstrasidisi Tannos
- Rabu, 29 Januari 2025 21:03 WIB

Kalau tunggu Paulus Tamnos sampai berwarga negara lain, ya itu namanya tidak serius.
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait berkoordinasi dalam mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.
“Sekarang tinggal percepatan prosesnya. Di dalam negeri segera koordinasi lintas K/L terkait, jangan saling lempar 'bola' tanggung jawab,” kata Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Wakil rakyat ini memandang perlu Pemerintah bergerak cepat menyusul Paulus Tannos yang diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, tetapi prosesnya belum selesai karena dokumen yang belum dilengkapinya hingga saat ini.
“Kalau tunggu Paulus Tamnos sampai berwarga negara lain, ya itu namanya tidak serius,” tuturnya.
Dikatakan bahwa ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dapat dilakukan dengan telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi RI dan Singapura pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
“'Kan sudah lama kita tahu, Paulus Tannos ada di Singapura, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah ditandatangani,” ujarnya.
Baca juga: Menkum yakin ekstradisi lancar meski Tannos punya paspor Guinea-Bissau
Baca juga: Menkum tegaskan Paulus Tannos masih berstatus WNI
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI hingga saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI saat ini terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.
“Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” ucap Supratman ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menkum meyakini pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap Paulus Tannos berjalan lancar meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Adapun terdapat kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi Tannos kepada Singapura, Supratman optimistis permohonan Indonesia yang akan dipenuhi oleh pemerintah Singapura, terutama karena Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” kata dia.
Diketahui bahwa Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Selanjutnya Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Komisi XIII DPR sebut BPIP perlu jadikan film instrumen ideologisasi
- 19 Desember 2024
DPR minta pemerintah hati-hati pindahkan napi ke negara lain
- 13 Desember 2024
Komisi XIII DPR RI tinjau pelayanan paspor di Palembang
- 9 Desember 2024
Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine
- 6 Desember 2024
Komisi XIII: Pemerintah jelaskan prosedur hukum pemulangan Mary Jane
- 21 November 2024
Komisi XIII DPR upayakan bentuk BLK di Lapas Tembilahan Riau
- 20 November 2024
Rekomendasi lain
Potong kuku malam hari, bolehkah?
- 23 Juli 2024
Gaji dan tunjangan anggota Bawaslu, segini besarannya!
- 24 Oktober 2024
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024
Lirik lagu “Jangan Ada Dusta di Antara Kita” oleh Broery Marantika
- 2 September 2024
Profil Jennifer Lopez dan kaitannya dengan P Diddy
- 3 Oktober 2024
Mengenal struktur organisasi Badan Gizi Nasional
- 20 Agustus 2024