
Buron Paulus Tannos masih WNI dan akan diekstradisi
- Rabu, 29 Januari 2025 17:06 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) melambaikan tangan ke arah wartawan usai menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta (kanan) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Komentar
Berita Terkait
Foto Terkait
Tanggul laut di Indramayu jebol
- 1 jam lalu
Ibadah malam Imlek di sejumlah daerah
- 18 jam lalu
Penampakan kawasan terdampak banjir di Kendari
- 21 jam lalu
Dampak kerusakan bencana tanah bergerak di Banjanegara
- Kemarin 16:37