Selasa, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta

Selasa, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta

  • Selasa, 28 Januari 2025 06:01 WIB
Selasa, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta
Warga saat mendatangi posko pelayanan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya (H)

Agar dapat terlayani, pemohon diminta membawa sejumlah persyaratan diantaranya KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di wilayah Jakarta, Selasa.

Baca juga: Lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek padat hingga diterapkan contraflow

Melalui akun resmi di X @tmcpoldametro layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Agar dapat terlayani, pemohon diminta membawa sejumlah persyaratan diantaranya KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang. Saat di lokasi layanan, pemohon diminta mengisi formulir yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Layanan ini hanya dapat melayani SIM A dan SIM C yang belum habis masa kedaluwarsanya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah terlewat hanya dapat mengurusnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Jaktim pasang 339 cermin cembung untuk cegah kecelakaan lalu lintas

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Baca juga: Pahami aturan ganjil-genap lalu lintas Jakarta

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

​​​​

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemenkes: Cakupan vaksin Rotavirus 2025 per Maret baru 5,4 persen

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemenkes: Cakupan vaksin Rotavirus 2025 per Maret baru 5,4 persen Jumat, 11 April 2025 20:09 WIB waktu baca…

    Tingkat keterserapan lulusan SMK DKI di dunia kerja capai 91 persen

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tingkat keterserapan lulusan SMK DKI di dunia kerja capai 91 persen Jumat, 11 April 2025 20:09 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *