
Selasa, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta
- Selasa, 28 Januari 2025 06:01 WIB

Agar dapat terlayani, pemohon diminta membawa sejumlah persyaratan diantaranya KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di wilayah Jakarta, Selasa.
Baca juga: Lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek padat hingga diterapkan contraflow
Melalui akun resmi di X @tmcpoldametro layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar dapat terlayani, pemohon diminta membawa sejumlah persyaratan diantaranya KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang. Saat di lokasi layanan, pemohon diminta mengisi formulir yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan ini hanya dapat melayani SIM A dan SIM C yang belum habis masa kedaluwarsanya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah terlewat hanya dapat mengurusnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Jaktim pasang 339 cermin cembung untuk cegah kecelakaan lalu lintas
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: Pahami aturan ganjil-genap lalu lintas Jakarta
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Gerai SIM Keliling hanya buka di dua lokasi pada Minggu
- Kemarin 06:59
Polsek Kelapa Gading buka layanan SIM Keliling di akhir pekan
- 25 Januari 2025
SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta
- 25 Januari 2025
Gerai SIM Keliling ada juga di Glodok
- 24 Januari 2025
Kamis, SIM Keliling masih tersedia di Jakarta
- 23 Januari 2025
Rabu, SIM Keliling masih tersedia di sini
- 22 Januari 2025
Rekomendasi lain
Tarif tol Jakarta-Bandung terbaru 2024
- 15 Agustus 2024
Daftar rest area di Tol Jakarta-Bandung
- 26 Juli 2024
Berapa minimal top up di aplikasi DANA untuk setiap metode?
- 19 Agustus 2024
Gaji dan tunjangan anggota Bawaslu, segini besarannya!
- 24 Oktober 2024
Cara top up DANA melalui Alfamart dan M-Banking
- 19 Agustus 2024
Apakah main saham haram dalam Islam?
- 8 Agustus 2024