
Pemprov dukung BPOM berantas skincare berbahaya di Sulsel
- Selasa, 28 Januari 2025 23:05 WIB

Makassar (ANTARA) – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Fadjry Djufry menyampaikan dukungan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberantas maraknya skincare berbahaya yang beredar di daerah itu.
“Kami tentu mendukung BPOM terkait skincare berbahaya ini. Semua yang beredar tentu harus ada izin dan registrasi dari BPOM. Jika ada yang tidak berizin, itu harus ditindak. Dan alhamdulillah Kapolda Sulsel sudah melakukan hal itu,” ujarnya saat menerima kunjungan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan masyarakat di Sulsel harus mendapatkan edukasi agar tidak mudah tergiur dengan skincare yang menjanjikan hasil lebih cepat dan harga yang relatif murah.
Apalagi, katanya, merkuri jika masuk ke tubuh sebagai berbahaya bagi kesehatan.
“Saya selaku Pj Gubernur Sulsel menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ingin menggunakan produk skincare apapun itu agar diteliti terlebih dahulu, apakah sudah terdaftar di BPOM. Jika ada, berarti itu aman karena itu sudah diuji coba dan jika tidak, jangan dipakai,” katanya.
Taruna Ikrar mengatakan peredaran skincare berbahaya di Sulsel juga menjadi perhatiannya selama ini.
Apalagi, katanya, hal tersebut cukup ramai dibahas di sosial media.
Oleh karena itu, dalam kunjungan kerjan ke Sulsel, ia bertemu langsung dengan kapolda untuk membahas hal tersebut.
“Saya bertemu kapolda dan memastikan bahwa kita harus memberikan hukuman yang setimpal terhadap kejahatan-kejahatan di bidang ini. Kami melihat penanganan di kepolisian sudah terkaver dengan baik, karena beberapa pelakunya sudah ditahan,” ujarnya.
Ia mengatakan satu-satunya yang berkompeten menentukan skincare tersebut aman digunakan atau tidak adalah BPOM.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat mengecek label BPOM di setiap skincare yang akan digunakan.
Baca juga: BPOM umumkan kosmetik berbahaya, ini 69 produk yang harus diwaspadai
Baca juga: Polda Sulsel segera tetapkan tersangka produk kosmetik berbahaya
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
BPOM-BGN teken MoU perkuat pengawasan dan mitigasi dalam MBG
- 23 Januari 2025
PNM dan BPOM kerja sama tingkatkan kualitas UMKM pangan
- 21 Januari 2025
BPOM tingkatkan mutu uji klinik nasional kejar status WLA
- 20 Januari 2025
BPOM Kepri awasi peredaran makanan jelang Imlek
- 19 Januari 2025
Rekomendasi lain
Cara potong kuku sesuai sunah
- 23 Juli 2024
Lirik lagu legendaris Radiohead – “Creep”
- 26 Agustus 2024
Gelisah, cemas? Baca surat di Al-Quran ini untuk tenangkan hati
- 21 November 2024
Bacaan Istighfar berikut dengan artinya
- 30 Juli 2024
15 sandi dalam Pramuka
- 9 Agustus 2024
Cara cek nomor akta nikah secara online
- 30 Juli 2024