Kemenkumham harmonisasi Ranperda Masyarakat Hukum Adat di Kuansing

Kemenkumham harmonisasi Ranperda Masyarakat Hukum Adat di Kuansing

  • Selasa, 28 Januari 2025 20:05 WIB
Kemenkumham harmonisasi Ranperda Masyarakat Hukum Adat di Kuansing
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkumham Riau Dina Rasmalita saat menerima rombongan Pemkab Kuansing. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau

… hukum adat juga berperan dalam perlindungan, pelestarian budaya, dan pembangunan hukum di negara ini.

Pekanbaru (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau membantu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkumham Riau Dina Rasmalita di Pekanbaru, Selasa, menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat penting karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tercantum dalam Pasal 18 B Ayat (2) dan pasal 28 I Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

“Hukum adat memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia karena hukum adat juga berperan dalam perlindungan, pelestarian budaya, dan pembangunan hukum di negara ini,” kata

Menurut dia, penting memastikan harmonisasi ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, harmonisasi juga bertujuan untuk memperjelas substansi aturan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

Ia menyatakan siap membantu dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, diskusi terkait dengan harmonisasi, maupun naskah akademik sesuai dengan tata cara dan aturan berlaku. Hal ini agar peraturan yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kemenkumham Riau, menurut dia, berwenang mendukung pengharmonisasian Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda Zakat untuk menghindari permasalahan yang tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir, dan tidak operasional peraturan yang sering muncul dalam perancangan peraturan perundang-undangan.

Staf Ahli Bupati Kuantan Singingi Samisar menyebutkan dua ranperda tersebut penting guna memperkuat kebijakan daerah dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai salah satu instrumen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: KKP perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk kelola laut berkelanjutan

Baca juga: Kaoem Telapak ajak semua pihak dukung pengesahan RUU Masyarakat Adat

Pewarta: Frislidia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain Jumat, 11 April 2025 15:06 WIB waktu…

    Enam jurnal PTNU tembus Scimago Journal Rank 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Enam jurnal PTNU tembus Scimago Journal Rank 2025 Jumat, 11 April 2025 15:05 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *