
Kemenkumham harmonisasi Ranperda Masyarakat Hukum Adat di Kuansing
- Selasa, 28 Januari 2025 20:05 WIB

… hukum adat juga berperan dalam perlindungan, pelestarian budaya, dan pembangunan hukum di negara ini.
Pekanbaru (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau membantu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkumham Riau Dina Rasmalita di Pekanbaru, Selasa, menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat penting karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tercantum dalam Pasal 18 B Ayat (2) dan pasal 28 I Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
“Hukum adat memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia karena hukum adat juga berperan dalam perlindungan, pelestarian budaya, dan pembangunan hukum di negara ini,” kata
Menurut dia, penting memastikan harmonisasi ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, harmonisasi juga bertujuan untuk memperjelas substansi aturan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
Ia menyatakan siap membantu dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, diskusi terkait dengan harmonisasi, maupun naskah akademik sesuai dengan tata cara dan aturan berlaku. Hal ini agar peraturan yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kemenkumham Riau, menurut dia, berwenang mendukung pengharmonisasian Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda Zakat untuk menghindari permasalahan yang tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir, dan tidak operasional peraturan yang sering muncul dalam perancangan peraturan perundang-undangan.
Staf Ahli Bupati Kuantan Singingi Samisar menyebutkan dua ranperda tersebut penting guna memperkuat kebijakan daerah dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai salah satu instrumen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: KKP perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk kelola laut berkelanjutan
Baca juga: Kaoem Telapak ajak semua pihak dukung pengesahan RUU Masyarakat Adat
Pewarta: Frislidia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
9.465 narapidana di Riau dapat remisi HUT RI ke-78
- 17 Agustus 2023
Rekomendasi lain
Sayyidul Istighfar: Bacaan, arti, dan manfaatnya
- 30 Juli 2024
Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP
- 2 Agustus 2024
Lirik lagu Raffa Affar “Tiara”, mudah untuk karaoke
- 23 Juli 2024
Nama-nama korban G30S PKI dan profil singkatnya
- 24 September 2024
Cara aktifkan roaming Telkomsel sebelum ke luar negeri
- 27 September 2024
Rekomendasi daftar film bioskop Indonesia terbaru 2024
- 16 September 2024