
KBRI Singapura: Paulus Tannos ditahan di Changi Prison
- Sabtu, 25 Januari 2025 08:59 WIB

Batam (ANTARA) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
“Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
“Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.
Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.
KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.
“Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Dubes Suryo menegaskan.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) pada Jumat (24/1).
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.
“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.
Baca juga: Kemarin, Paulus Tannos ditangkap hingga SHGB pagar laut
Baca juga: Ini kata Kadiv Hubinter terkait penangkapan Paulus Tannos
Baca juga: Menko Yusril sebut Paulus Tannos berstatus WNI saat lakukan korupsi
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
BP Batam targetkan investasi tahun 2025 sebesar Rp60 T
- Kemarin 17:21
Batam jadi proyek percontohan nasional kartu kendali BBM subsidi
- 21 Januari 2025
OJK Kepri gandeng BPS untuk survei tingkat literasi keuangan
- 20 Januari 2025
OJK Kepri targetkan 90 persen literasi keuangan pada 2025
- 20 Januari 2025
BPOM Kepri awasi peredaran makanan jelang Imlek
- 19 Januari 2025
BP Batam sasar pembangunan sembilan ruas jalan pada 2025
- 18 Januari 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu “End of The Road” dari Boyz II Men
- 25 Agustus 2024
Cara mudah aktivasi kembali kartu XL yang hangus
- 17 Juli 2024
Bacaan Dzikir yang dapat diamalkan pada hari Jumat
- 30 Agustus 2024
Lirik lagu J.Cole “She Knows” yang disebut sindir Diddy
- 4 Oktober 2024
Daftar aplikasi investasi saham terdaftar dan diawasi OJK
- 8 Agustus 2024
Doa agar terhindar dari penyakit ain
- 25 September 2024
Lirik lagu “Mengheningkan Cipta”
- 31 Juli 2024
Daftar rute dan cara naik bus wisata Jakarta Explorer
- 21 Agustus 2024
Biaya membuat paspor
- 10 Juli 2024