KBRI Singapura: Paulus Tannos ditahan di Changi Prison

KBRI Singapura: Paulus Tannos ditahan di Changi Prison

  • Sabtu, 25 Januari 2025 08:59 WIB
KBRI Singapura: Paulus Tannos ditahan di Changi Prison
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo. ANTARA/HO-KBRI Singapura.

Batam (ANTARA) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Changi Prison.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

“Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu.

Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

“Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

“Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Dubes Suryo menegaskan.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) pada Jumat (24/1).

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Baca juga: Kemarin, Paulus Tannos ditangkap hingga SHGB pagar laut

Baca juga: Ini kata Kadiv Hubinter terkait penangkapan Paulus Tannos

Baca juga: Menko Yusril sebut Paulus Tannos berstatus WNI saat lakukan korupsi

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *