
Polisi tangkap sindikat pencuri kabel di Ogan Ilir
- Kamis, 23 Januari 2025 16:03 WIB

Palembang (ANTARA) – Aparat Polres Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan menangkap sindikat pencuri yang berjumlah tiga orang yang beraksi mengincar kabel di kawasan KM 32, Kecamatan Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, Ogan Ilir Iptu Yusri Meriansyah di Ogan Ilir, Kamis, mengatakan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (29), AS (31), dan IS (35).
Adapun ketiganya diduga mencuri kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 23.25 WIB. Setelah dilakukan pengejaran, pihaknya berhasil meringkus para pelaku tersebut.
Kabel tersebut kemudian diganti dengan kabel lain oleh para pelaku, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima terkait keberadaan dua pelaku, AS (29) dan AS (31), yang sedang berada di sekitar Desa Burai.
“Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap IS (35) yang sedang berada di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih,” katanya.
Ia menambahkan dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah tiga gulung kabel hasil curian dan satu unit sepeda motor.
Untuk melancarkan aksinya para tersangka pelaku pencurian menggunakan peralatan seperti tang gunting, obeng, dan senter kepala.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Kepolisian akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Polres Ogan Ilir modifikasi water cannon bantu padamkan karhutla
- 20 September 2023
Polisi tetapkan pemilik gudang penampungan BBM di Ogan Ilir tersangka
- 29 September 2022
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Garuda Pancasila”
- 31 Juli 2024
Syarat dan cara tarik tunai tanpa kartu di ATM Bank BCA
- 2 Oktober 2024
20 tempat wisata menarik buat berlibur di akhir tahun 2024
- 28 Oktober 2024
Lirik lagu Lyodra – “Pesan Terakhir” karya Mario G Klau
- 13 September 2024
Keutamaan dan manfaat puasa sunnah Senin Kamis
- 21 Juli 2024
Berapa biaya yang diperlukan untuk tinggal di Malaysia?
- 8 Oktober 2024
Apa itu DWP? Festival musik elektronik yang tengah jadi sorotan
- 25 Desember 2024