
Menteri Imipas sebut urgensi pulangkan Hambali dari pertimbangan HAM
- Kamis, 23 Januari 2025 01:45 WIB

Jakarta (ANTARA) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa urgensi memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM).
“Pertimbangan hak asasi manusia,” kata Agus saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Namun demikian, Agus mengatakan bahwa wacana memulangkan Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, ke Indonesia itu masih didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Agus, pemerintah masih terus mengkaji untuk memulangkan Hambali yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu.
“Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya,” kata Agus.
Pemerintah tengah mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
“Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu,” kata Menko Yusril dalam konferensi pers sebelumnya.
Hambali sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap.
Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.
“Sampai hari ini (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” kata Yusril.
Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Yusril menjelaskan suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
Baca juga: Respons wacana pemulangan Hambali, Kemensos siap lakukan rehabilitasi
Baca juga: Menko Yusril: Pemerintah masih pelajari wacana pulangkan Hambali
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Pemerintah wacanakan pemulangan Hambali dari Guantanamo
- 18 Januari 2025
PSS Sleman rekrut Fandi Eko dan Hambali Tolib
- 21 April 2022
Pakar sebut kasus SP3 rudapaksa di Luwu Timur ada dua opsi
- 11 Oktober 2021
Anggota DPR sambut baik penyidangan tiga terduga pelaku bom Bali
- 23 Januari 2021
Hambali Thalib resmi berseragam Persebaya
- 22 Januari 2020
Rekomendasi lain
Daftar 98 pinjol resmi terdaftar OJK terbaru 2024
- 2 Oktober 2024
Menurut LHKPN, segini jumlah kekayaan Agustiar Sabran Cagub Kalteng
- 23 November 2024
Hukum dan ketentuan berpuasa pada hari Jumat
- 29 Agustus 2024
Simak, ini syarat peserta didik mendapatkan KJP Plus
- 6 Desember 2024
Jadwal dan rangkaian acara pelantikan Presiden Donald Trump 2025
- 18 Januari 2025
Bacaan Istighfar berikut dengan artinya
- 30 Juli 2024
Daftar 10 motor listrik Honda beserta harganya
- 11 September 2024
Cara mudah mengecek pinjol yang terdaftar di OJK
- 3 Oktober 2024