KPK geledah rumah Djan Faridz terkait pencarian Harun Masiku

KPK geledah rumah Djan Faridz terkait pencarian Harun Masiku

  • Rabu, 22 Januari 2025 23:01 WIB
KPK geledah rumah Djan Faridz terkait pencarian Harun Masiku
Arsip – Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk bergambar Harun Masiku dan meminta KPK untuk segera menangkap buronan kasus korupsi tersebut. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam.

“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Dia belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.

“Informasi terupdate rumah DF,” ujarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Baca juga: KPK panggil kepala biro KPU terkait perkara Harun Masiku
Baca juga: Kuasa hukum pertanyakan bukti KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Neo-Nazi dan White Supremacy Sasar Anak-anak Jadi Atensi Kapolri

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat mengatensi kemunculan paham neo-nazi dan white supremacy. Sebab, para penyebar paham radikal itu menyasar anak-anak sebagai targetnya. “Beberapa waktu yang lalu Densus…

    Skema Belajar Ramadan 2026, Cek Jadwal Libur Sekolah

    PEMERINTAH telah menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026. Hal ini diputuskan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno pada Kamis, 5 Februari lalu.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *