
Fungsi utama Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan
- Rabu, 22 Januari 2025 10:06 WIB

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perubahan besar dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.
Perubahan ini mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru serta satu badan baru yang diberi nama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa penambahan badan baru ini bertujuan untuk memperkuat pemanfaatan teknologi dan informasi guna mendukung arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025 hingga 2029.
Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi serta transparansi pengelolaan keuangan negara melalui penerapan teknologi digital dan penguatan sistem intelijen keuangan.
Badan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengumpulan, pengolahan dan analisis data keuangan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat dan berbasis data.
Baca juga: Tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, pilar baru keuangan negara
Fungsi utama Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan
Sesuai dengan Pasal 54 Perpres tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
a. Perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan program dalam pengembangan serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
b. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan.
d. Pelaksanaan administrasi internal guna mendukung operasional Badan secara efisien dan efektif.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di sektor keuangan.
Dengan tugas dan perannya yang penting, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan diharapkan bisa menjadi pendorong utama dalam transformasi digital di Kementerian Keuangan.
Selain itu, badan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem intelijen keuangan agar dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi negara.
Baca juga: Pemerintah terbitkan PMK 109/2024 untuk optimalkan proyek nasional
Baca juga: Pemerintah meraup Rp26 triliun dari lelang SUN pekan ini
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Indonesia resmi terapkan pajak minimum global
- 16 Januari 2025
Direktorat baru Kemenkeu bakal awasi profesi keuangan
- 16 Januari 2025
Rekomendasi lain
Cara mudah hapus akun Telegram
- 23 Juli 2024
Formasi CPNS BPOM 2024, cek jabatan dan penempatannya
- 22 Agustus 2024
Model rambut populer untuk pria berwajah bulat
- 20 Agustus 2024
Jadwal KRL Commuter Line dari Tanah Abang ke Rangkasbitung
- 2 Agustus 2024
Profil dan jejak karier Suswono, calon wakil gubernur Jakarta
- 3 September 2024