
Pemerintah serap Rp11,87 triliun dari sektor digital sepanjang 2024
- Senin, 20 Januari 2025 16:04 WIB

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp11,87 triliun sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, merinci setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp8,44 triliun, pajak kripto Rp620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,48 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,33 triliun.
Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga 31 Desember 2024 (termasuk setoran selain tahun 2024) sebesar Rp25,35 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 174 pelaku PMSE dari 211 pelaku PMSE yang telah ditunjuk.
Pemerintah melakukan 13 penunjukkan pelaku PMSE baru, 3 perubahan data, dan 1 pencabutan pelaku PMSE pada Desember 2024.
Penunjukkan pemungut PPN PMSE baru di antaranya Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.
Pembetulan dilakukan terhadap PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited.
Sementara Hotels.com, L.P. dicabut wewenangnya untuk memungut PPN PMSE.
Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga Desember 2024 yaitu senilai Rp1,09 triliun. Setoran itu terdiri dari Rp510,56 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp577,12 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp3,03 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.
Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp191,71 miliar dan PPN Rp2,66 triliun.
Baca juga: DJP: Waspadai modus penipuan Coretax atasnamakan pejabat DJP
Baca juga: Sektor digital setor pajak Rp10,59 triliun per November 2024
Baca juga: Prabowo bentuk Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
IKPI dukung pemerintah tingkatkan kepatuhan wajib pajak
- Kemarin 16:38
Layanan Samsat Keliling hadir di 14 lokasi di Jadetabek
- 17 Januari 2025
Kemeperin apresiasi sinergi pemda dan pusat dalam pajak Opsen
- 16 Januari 2025
Rekomendasi lain
Soda kue dan baking powder, apa bedanya?
- 9 Juli 2024
Cara beli tiket Pelni online, mudah dan praktis lewat hp
- 12 Agustus 2024
Keutamaan puasa Rajab dan manfaatnya bagi umat Islam
- 31 Desember 2024
Daftar provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya
- 4 November 2024
Sayyidul Istighfar: Bacaan, arti, dan manfaatnya
- 30 Juli 2024
Cara cek Kartu Keluarga secara online
- 19 Agustus 2024
Segini besaran dana untuk siswa penerima PIP Desember 2024
- 4 Desember 2024
Khusnul Khotimah atau Husnul Khotimah, mana yang benar?
- 19 Agustus 2024