Pemerintah serap Rp11,87 triliun dari sektor digital sepanjang 2024

Pemerintah serap Rp11,87 triliun dari sektor digital sepanjang 2024

  • Senin, 20 Januari 2025 16:04 WIB
Pemerintah serap Rp11,87 triliun dari sektor digital sepanjang 2024
Pembeli memindai kode batang pembayaran (QRIS) di toko sembako di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (26/12/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan transaksi pembayaran virtual melalui QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom. (ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp11,87 triliun sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, merinci setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp8,44 triliun, pajak kripto Rp620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,48 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,33 triliun.

Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga 31 Desember 2024 (termasuk setoran selain tahun 2024) sebesar Rp25,35 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 174 pelaku PMSE dari 211 pelaku PMSE yang telah ditunjuk.

Pemerintah melakukan 13 penunjukkan pelaku PMSE baru, 3 perubahan data, dan 1 pencabutan pelaku PMSE pada Desember 2024.

Penunjukkan pemungut PPN PMSE baru di antaranya Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

Pembetulan dilakukan terhadap PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited.

Sementara Hotels.com, L.P. dicabut wewenangnya untuk memungut PPN PMSE.

Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga Desember 2024 yaitu senilai Rp1,09 triliun. Setoran itu terdiri dari Rp510,56 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp577,12 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp3,03 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.

Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp191,71 miliar dan PPN Rp2,66 triliun.

Baca juga: DJP: Waspadai modus penipuan Coretax atasnamakan pejabat DJP

Baca juga: Sektor digital setor pajak Rp10,59 triliun per November 2024

Baca juga: Prabowo bentuk Komite Transformasi Digital tingkatkan kepatuhan pajak

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *