
SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
- Minggu, 19 Januari 2025 06:55 WIB

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit pukul 07.00-12.00
Jakarta Barat: di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk pukul 07.00-12.00 WIB
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Baca juga: Sasar 120 juta pelanggar, Polda Metro Jaya tambah 40 unit ETLE Mobile
Baca juga: Polda Metro Jaya kirim notifikasi tilang elektronik melalui ponsel
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Jumat
- 17 Januari 2025
Ini persyaratan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling
- 16 Januari 2025
Gerai SIM Keliling hanya melayani SIM A dan C
- 15 Januari 2025
Ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Selasa
- 14 Januari 2025
Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
- 13 Januari 2025
Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
- 12 Januari 2025
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu
- 11 Januari 2025
SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta
- 10 Januari 2025
Rekomendasi lain
Cara menghitung persentase dengan mudah
- 20 Agustus 2024
Kode transfer & SWIFT Bank Mandiri beserta fungsinya
- 25 Juli 2024
Lirik lagu Oasis “Stand By Me” tentang dukungan saat masa sulit
- 18 September 2024
Daftar gaji pokok PNS Gol IV 2024
- 7 Agustus 2024
Panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax
- 8 Januari 2025
Profil Hasan Basri Sagala, calon wakil gubenur Sumut Pilkada 2024
- 4 September 2024
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024