
BNPB pasang sirene dan rambu peringatan erupsi Gunung Ibu di enam desa
- Minggu, 19 Januari 2025 20:59 WIB

Keenam desa itu, masuk dalam zona merah rawan bencana erupsi Gunung Ibu
Ternate (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasang alat sirene dan rambu-rambu peringatan bahaya erupsi Gunung Ibu di enam desa di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.
“Sebanyak enam desa di Kabupaten Halmahera Barat mulai dipasang alat sirene dan rambu – rambu peringatan bahaya erupsi Gunung Ibu. Alat itu akan berbunyi jika terjadi sesuatu terkait aktivitas gunung api itu,” kata Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati saat konfirmasi di Ternate, Minggu.
Dia mengatakan sirene dan rambu – rambu peringatan bahaya itu terpasang di enam desa di Kecamatan Tabaru.
Enam desa di Kecamatan Tabaru yakni Desa Sangaji Nyeku, Desa Soa Sangaji, Desa Tuguis, Tugureba Sungi dan Desa Borona.
“Keenam desa itu, masuk dalam zona merah rawan bencana erupsi Gunung Ibu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pemasangan spanduk rambu-rambu peringatan bahaya agar warga bisa mengetahui terkait larangan melakukan aktivitas di zona merah erupsi Gunung Ibu.
Baca juga: BNPB dan Pemkab Halmahera Barat sepakat ungsikan masyarakat Gunung Ibu
Baca juga: Status tanggap darurat Gunung Ibu selama 14 hari
Sementara sirene yang terpasang akan terkoneksi dengan alat sensor yang terpasang di hulu sekitar Gunung Ibu, sehingga masyarakat dipastikan tahu bahwa mereka berada di zona bahaya dan diharapkan mereka selalu melakukan evakuasi.
Pemkab Halmera Barat menetapkan status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Erupsi Gunung Ibu selama 14 hari yang terhitung sejak 15 Januari 2024.
Penetapan itu menyusul adanya kenaikan status Gunung Ibu pada level IV atau Awas.
Masyarakat di sekitar Gunung Ibu maupun pengunjung agar tidak beraktivitas di dalam radius 5 kilometer dan perluasan sektoral berjarak 6 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian Utara dari kawah aktif Gunung Ibu.
“Jika terjadi hujan abu, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah disarankan untuk menggunakan masker dan kacamata, hal itu bertujuan untuk terhindar dari paparan abu vulkanik,”ujarnya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Hukum meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut
- 29 Agustus 2024
Formasi CPNS BPOM 2024, cek jabatan dan penempatannya
- 22 Agustus 2024
Sejarah dan pengertian Maulid Nabi dalam Islam
- 16 September 2024
Ini 17 menteri Jokowi yang dipanggil Prabowo ke Kertanegara
- 16 Oktober 2024
Doa agar terhindar dari penyakit ain
- 25 September 2024
Mengenal struktur organisasi Badan Gizi Nasional
- 20 Agustus 2024
Daftar wahana dan harga tiket masuk Ragunan
- 29 Agustus 2024
Berapa besaran “tukin” PNS 2024?
- 7 Agustus 2024