
KPK panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
- Jumat, 17 Januari 2025 11:54 WIB

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB, HGR, M, PRUR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut informasi yang dihimpun, tiga orang saksi lainnya yang diperiksa adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: KPK panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.
Baca juga: KPK panggil Kadis Pendidikan Kota Semarang
Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Baca juga: KPK periksa Sekda Kota Semarang soal pungutan terhadap pegawai
Baca juga: KPK sidik proyek rumah sakit terkait tersangka korupsi Pemkot Semarang
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menko Polkam libatkan KPK dalam dua desk baru
- 16 jam lalu
Rekomendasi lain
Apa itu DuckDuckGo dan mengapa diblokir di Indonesia?
- 10 Agustus 2024
Lirik lagu “Mengheningkan Cipta”
- 31 Juli 2024
Doa menyembuhkan penyakit dengan air putih
- 14 Agustus 2024
Daftar 21 pasal yang diubah dalam UU Cipta Kerja
- 1 November 2024
Kenapa makan daging babi haram dalam Islam?
- 17 September 2024
Lirik lagu “APT” oleh Ros dan Bruno Mars
- 22 Oktober 2024
Jadwal kereta api Yogyakarta – Bandung 2024 beserta harga tiketnya
- 19 September 2024