
CORE: Penghentian impor empat komoditas harus dilakukan hati-hati
- Jumat, 17 Januari 2025 17:04 WIB

Pemerintah harus betul-betul melakukan kalkulasi kecukupan suplai dalam negeri.
Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati saat mengambil langkah kebijakan penghentian impor empat komoditas pangan, yaitu beras, jagung, gula, dan garam.
“Pemerintah harus betul-betul melakukan kalkulasi kecukupan suplai dalam negeri,” kata Faisal saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, perbaikan atau improvement pada neraca komoditas yang ada harus dilihat atau ditinjau kembali. Jangan sampai, larangan impor tersebut dilakukan secara tidak hati-hati, sehingga meningkatkan harga di dalam negeri karena suplai yang tidak cukup atau tidak sebanding dengan tingkat permintaannya.
Faisal juga mengingatkan, komoditas pangan seperti jagung dan gula juga dibutuhkan untuk industri. Jangan sampai larangan impor komoditas pangan tersebut justru membahayakan produksi atau industri manufaktur yang ada yang membutuhkan bahan-bahan pangan tersebut sebagai input.
“Jadi, perlu dilihat secara hati-hati,” ujar Faisal menegaskan.
Apabila dilihat secara total agregat, kata Faisal, bisa jadi jumlah komoditas jagung memang cukup untuk pemenuhan kebutuhan secara mandiri atau self-sufficient. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa kalkulasi atau perhitungan tersebut bisa saja misleading karena kecukupan dilihat secara agregat padahal komoditas jagung memiliki banyak jenis.
“Jadi yang self-sufficient itu yang mana. Jenis yang lain, bisa jadi itu justru kekurangan,” ujar dia.
Faisal mencontohkan, jagung yang banyak diproduksi dalam negeri bisa jadi ditujukan untuk pakan ternak yang mencukupi. Di sisi lain, jagung untuk produksi yang digunakan untuk industri makanan dan minuman bisa jadi kekurangan.
Apabila perhitungan yang tidak tepat tersebut terjadi, industri yang bergantung pada suplai jagung dikhawatirkan bisa collapse atau tingkat daya saing (competitiveness) menjadi menurun karena kekurangan pasokan ketika diberlakukan larangan impor.
Hal yang sama juga berlaku pada komoditas gula yang memiliki beberapa jenis seperti gula rafinasi untuk industri dan gula untuk konsumsi langsung, sehingga perhitungan kecukupan secara cermat dibutuhkan. Apalagi, Indonesia termasuk salah satu negara yang menjadi importir gula terbesar di dunia.
“Setahu saya, gula kita impornya masih sangat tinggi. Kita kan importir terbesar di dunia, salah satu yang terbesar. Kita mungkin sekarang nomor tiga, pernah nomor satu. Nah, bagaimana caranya untuk bisa melakukan impor gula pada saat tingkat ketergantungan impornya tinggi. Ini yang perlu dilakukan secara hati-hati,” kata Faisal.
Pemerintah telah memberlakukan larangan impor bagi empat komoditas pangan, yakni beras, jagung, gula, dan garam. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau yang biasa disapa Zulhas saat menghadiri sidang Tanwir 1 Aisyiyah, di Jakarta, Kamis (16/1).
Zulhas berharap kebijakan larangan impor tersebut dapat mewujudkan cita-cita Indonesia untuk melakukan swasembada pangan, karena Indonesia sangat potensial untuk melakukan itu.
Salah satu upayanya, kata Zulhas, dengan memperkuat para petani melalui memberikan penyuluhan, dukungan finansial, revisi regulasi, pemberian bibit unggul, hingga penguatan rantai pasok.
Baca juga: Bapanas: Larangan impor pangan mempertimbangkan proyeksi produksi 2025
Baca juga: Menko Pangan paparkan larangan impor 4 komoditas topang swasembada
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Mengenal kode transfer & SWIFT Bank BNI beserta fungsinya
- 1 Agustus 2024
8 referensi sepatu lari terbaik tahun 2024
- 19 September 2024
10 Nama pemain bulu tangkis terkenal di Indonesia
- 11 September 2024
Kekayaan Cagub Sumatra Utara Edy Rahmayadi berdasarkan LHKPN
- 18 November 2024
Rincian harta kekayaan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
- 16 November 2024
Cara top up saldo GoPay pakai BCA dan sebaliknya
- 9 Agustus 2024
Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan
- 30 Juli 2024
Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
- 15 Agustus 2024