
Kemendukbangga paparkan poin penting revisi UU 23/2014
- Kamis, 16 Januari 2025 17:05 WIB

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memaparkan beberapa poin penting pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya juga menyangkut tentang urusan kependudukan.
“Dalam konteks revisi UU 23/2014, relevansinya adalah supaya kewenangan di bidang pengendalian penduduk dan kebijakan demografi, urusan kependudukan itu bisa sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat dan tidak diserahkan secara otonom kepada daerah. Kalau diserahkan secara otonom kepada daerah, maka konstruksi di dalam pemanfaatan bonus demografi tidak bisa optimal,” kata Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono di Jakarta, Kamis.
Budi menegaskan, selama ini isu pemanfaatan bonus demografi belum dikonstruksikan secara holistik dan integratif dalam UU 23/2014 untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Dalam mewujudkan Indonesia Emas, salah satu komponen yang diperlukan itu adalah pemanfaatan bonus demografi. Nah, persoalannya, kami melihat bahwa isu tentang pemanfaatan bonus demografi itu belum dikonstruksikan secara holistik dan integratif,” ujar dia.
Menurut dia, bonus demografi baru bisa diraih apabila penduduk usia produktif dapat menghasilkan kontribusi fiskal kepada negara dari sektor pajak atau sektor lainnya.
“Artinya, jumlah orang yang usia produktif itu seharusnya memiliki pekerjaan, yang di dalam pekerjaan itu mereka bisa membayar pajak, tetapi kalau jumlah orang yang berusia produktif itu tidak semuanya terserap di pasar dan tidak semuanya memiliki pekerjaan, artinya kontribusi mereka, walaupun di usia produktif, terhadap penerimaan negara menjadi tidak optimal,” paparnya
Ia menegaskan, dalam kerangka tersebut maka perlu ada satu kerangka kebijakan yang holistik, integratif, dan komprehensif, yang hanya bisa dilakukan apabila di dalam konteks pengendalian penduduk dan demografi dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Budi juga menegaskan, revisi UU No.23 Tahun 2014 diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan dokumen perencanaan seperti RPJPN dan RPJMN. Hal ini menjadi strategi penting untuk memastikan integrasi kebijakan menuju Indonesia Emas 2045 tercapai.
“Dengan pengendalian penduduk terpusat, bonus demografi dapat dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini akan membantu Indonesia mencapai kesejahteraan dan kemajuan berkelanjutan di masa depan,” tuturnya.
Baca juga: BKKBN: 61 juta penduduk produktif tanggung beban warga tak produktif
Baca juga: Kemendukbangga-Kemdiktisaintek kolaborasi riset penurunan stunting
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
BKKBN kolaborasi turunkan stunting dan kemiskinan ekstrem di NTT
- 13 Januari 2025
Rekomendasi lain
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024
Gaji pokok PNS Gol III 2024
- 7 Agustus 2024
10 pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia
- 7 November 2024
Kenali ciri-ciri terkena penyakit ain dan cara menyembuhkannya
- 25 September 2024
Cara mudah transfer dari BNI ke DANA
- 1 Agustus 2024
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD
- 11 Oktober 2024
4 cara cek nomor IMEI OPPO dan keasliannya
- 9 Agustus 2024
Kapan jadwal ujian SKD CPNS 2024?
- 29 September 2024