
Pakar nilai Peraturan Pemerintah tentang Keprotokolan perlu direvisi
- Rabu, 15 Januari 2025 13:03 WIB

Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Ulung Pribadi memandang bahwa Peraturan Pemerintah tentang Keprotokolan perlu direvisi.
Prof. Ulung menjelaskan bahwa PP Keprotokolan perlu direvisi karena mengatur orang yang paling dihormati atau pejabat dengan jabatan tertinggi harus datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
“Ketentuan ini sering menyebabkan keterlambatan dimulainya acara karena harus menunggu kehadiran pejabat yang diatur datang terakhir,” kata Prof. Ulung saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PP Keprotokolan yang dimaksud adalah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam penjelasan PP Nomor 39 Tahun 2018 pada Bab I tentang Umum di halaman kelima, yang berbunyi: “Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.”
Menurut Prof. Ulung, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, terutama dalam konteks pelayanan publik.
“Sebagai pemimpin, pejabat negara seharusnya memberikan contoh disiplin waktu. Datang paling akhir bukanlah representasi nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, dia berpendapat bahwa ketentuan tersebut dapat berdampak negatif terhadap jalannya agenda pemerintahan yang membutuhkan koordinasi tepat waktu.
“Sehingga revisi perlu dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan pengaturan waktu berdasarkan kebutuhan acara, bukan sekadar mengikuti protokol yang kaku,” jelasnya.
Sebelumnya, pengguna media sosial X @iam__stanis mencuit ketentuan keprotokolan dalam PP perlu direvisi usai muncul video viral tentang patroli dan pengawalan (patwal) lalu lintas untuk mobil hitam berpelat nomor RI 36.
Selain itu, pengguna media sosial X @pak_irv sempat mencuit soal kemungkinan alasan pejabat sering membuat acara telat. Cuitan tersebut hingga Rabu pukul 10.12 WIB telah mendapatkan disukai 13 ribu pengguna, dan ditayangkan sebanyak 1,5 juta kali.
Baca juga: Kementerian PANRB: RPP Manajemen ASN masih diproses di Setneg
Baca juga: Pemerintah susun Rancangan Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Kementerian PANRB: RPP Manajemen ASN masih diproses di Setneg
- 19 Desember 2024
Penetapan KIT Batang jadi KEK tunggu Peraturan Pemerintah
- 3 Oktober 2024
Rekomendasi lain
Lirik lagu legendaris “Ayah” ciptaan Rinto Harahap
- 13 Agustus 2024
Deretan 5 kota di Indonesia dengan biaya hidup termahal
- 8 Oktober 2024
Profil Andi Sudirman Sulaiman cagub Sulawesi Selatan 2024
- 5 September 2024
Ramalan zodiak Desember 2024, keberuntungan menanti di akhir tahun
- 30 November 2024
Rekomendasi hp second harga Rp1 jutaan
- 8 Agustus 2024
Jadi Calon Gubernur Aceh 2024, segini harta kekayaan Muzakir Manaf
- 22 November 2024
Pemprov Jabar buka 899 formasi CPNS 2024, simak persyaratannya
- 24 Agustus 2024
Cara mengurus KTP hilang lewat online dan offline
- 2 Agustus 2024