
MPKI minta pemerintah lindungi industri kretek nasional
- Selasa, 14 Januari 2025 20:58 WIB

Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI) meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi industri kretek nasional karena merupakan sektor strategis bagi perekonomian bangsa.
“Industri kretek sebagai sektor strategis nasional yang keberadaannya dilindungi UUD 1945, sudah seharusnya mendapatkan perlindungan nyata dari pemerintah,” ujar Kepala kajian dan advokasi MPKI, Agus Surono di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan visi misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang ingin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Terkait hal itu, lanjutnya, MPKI memberikan tiga rekomendasi bagi pemerintah demi perlindungan industri kretek nasional yakni. Pertama, perlu melakukan rembuk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka untuk menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
“Roadmap ini diharapkan bisa menjadi desain kebijakan yang menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang ada dan memberi kepastian bagi pelaku usaha di industri tembakau,” katanya.
Kedua, menolak semua bentuk intervensi kepada pemerintah untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Saat ini klausul FCTC telah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi/kebijakan pemerintah yang mengancam kedaulatan nasional.
“MPKI menolak semua bentuk produk hukum yang mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh,” ujarnya.
Ketiga, melindungi industri kretek nasional dari semua bentuk gerakan dan konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.
“Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang asli (iconic) dan tidak dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, sudah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa,” kata Agus Surono.
Sementara itu Ketua Umum MPKI Homaidi menambahkan Indonesia memiliki alasan-alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau.
Negara sangat bergantung pada komoditas ini sebagai pendapatan negara. Cukai hasil tembakau (CHT) untuk penerimaan negara menyumbang sekitar 96-97 persen.
“Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun ratusan triliunan, dan tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun,” ujarnya.
Kedua, Industri kretek merupakan industri yang memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini memiliki peran strategis baik dari tenaga kerja maupun sisi penerimaan negara. Bahkan industri kretek merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.
Industri kretek menyerap tenaga kerja yang cukup besar karena bisa menghubungkan dari sektor penyedia inputnya sehingga menyerap tenaga kerja dari pertaniannya, sektor pengolahannya, kemudian sektor penjualan yakni pedagang yang terlibat di dalamnya. Dari tenaga kerja bisa menyerap lebih dari 6 juta orang.
“Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang terlibat dalam sektor industri kretek ini dan menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau,” katanya.
Baca juga: GAPPRI: Kenaikan HJE berdampak pada pekerja industri hasil tembakau
Baca juga: GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional
Baca juga: GAPPRI: PP 28/2024 ancam kelangsungan industri kretek nasional
Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
GAPPRI: Kenaikan HJE berdampak pada pekerja industri hasil tembakau
- 13 November 2024
GAPPRI: PP 28/2024 ancam kelangsungan industri kretek nasional
- 30 Agustus 2024
Rekomendasi lain
Formasi CPNS BPOM 2024, cek jabatan dan penempatannya
- 22 Agustus 2024
Profil Andi Sumangerukka “ASR”, Cagub Sulawesi Tenggara Pilkada 2024
- 6 September 2024
Apa itu DWP? Festival musik elektronik yang tengah jadi sorotan
- 25 Desember 2024
Lirik lagu Batak “Mardua Holong” dan maknanya
- 15 Agustus 2024
Jalur alternatif hindari Ganjil-Genap Jakarta
- 9 Juli 2024
Syarat dan biaya untuk memperpanjang SKCK
- 20 Agustus 2024
Profil Acep Adang Ruhiat, calon gubernur Jabar di Pilkada 2024
- 4 September 2024
Niat Shalat Jumat, Arab dan latin beserta artinya
- 29 Agustus 2024