
Kemen-PPMI jemput 197 PMI dideportasi dari Arab Saudi
- Selasa, 14 Januari 2025 05:54 WIB

Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan.
Tangerang (ANTARA) – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjemput sebanyak 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.
Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari.
“Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.
“Namun kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan Dan itu terutama di luar negeri lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih parah dari yang sekadar deportasi,” katanya.
Dia mengungkapkan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.
Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.
“Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” ujarnya.
Menurut Karding, setelah kembalinya ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural ini nantinya akan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
“Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo. Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah ini juga harus kita jaga,” ujarnya pula.
Ia juga menambahkan, seiring dengan banyaknya bermunculan kasus-kasus PMI nonprosedural. Maka, pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen untuk memberantas para mafia atau calon penyalur kerja secara ilegal dan mendesak oknum untuk bertanggung jawab serta tidak melakukan kesalahan.
“Dan saya ingatkan, calo-calo yang ketahuan, sanksinya berat. Dan kami sekarang ini lagi fokus khusus untuk menegakkan hukum, menghajar para calon atau sindikat yang kita bisa temukan. Jangan coba main-main,” kata Karding menegaskan.
Sebelumnya, sebanyak 211 orang PMI bermasalah pada Minggu (12/01) dini hari, kembali ke Indonesia setelah dipulangkan atau dideportasi oleh negara Arab Saudi.
Sebanyak 211 pekerja migran itu dikembalikan ke negara asal yaitu Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan dokumen keimigrasian di negara tersebut.
Baca juga: BP3MI: 35 PMI dideportasi dari Malaysia
Baca juga: Wamen PPMI soroti pentingnya jalur prosedural, cegah deportasi PMI
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
211 PMI bermasalah dipulangkan dari Arab Saudi
- Kemarin 11:02
Pekerja Migran asal Jember dipulangkan dari Arab Saudi
- 5 Januari 2025
Menteri PPMI: Sigi harus sediakan BLK khusus untuk calon PMI
- 2 Januari 2025
PPMI cegah lima CPMI hendak jadi operator Judol di Kamboja
- 31 Desember 2024
Menteri PPMI ungkap 95 persen PMI jadi korban kerja nonprosedural
- 26 Desember 2024
PPMI pulangkan delapan orang pekerja nonprosedural
- 26 Desember 2024
Menteri PPMI tinjau Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur
- 12 Desember 2024
Menteri PPMI resmikan ruang tunggu PMI di Bizam NTB
- 12 Desember 2024
Rekomendasi lain
Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja
- 14 Oktober 2024
Mengenal kode transfer & SWIFT Bank BNI beserta fungsinya
- 1 Agustus 2024
Gaji pokok PNS berdasarkan golongan tahun 2024
- 2 September 2024
Berapa besaran uang pensiun Presiden RI?
- 20 Oktober 2024
Begini cara bayar cicilan Pegadaian lewat BRI m-banking atau BRImo
- 27 September 2024
Sejarah dan pengertian Maulid Nabi dalam Islam
- 16 September 2024
Hukum meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut
- 29 Agustus 2024