
211 PMI bermasalah dipulangkan dari Arab Saudi
- Minggu, 12 Januari 2025 11:02 WIB

Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus
Tangerang (ANTARA) – Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar dokumen keimigrasian di negara Arab Saudi dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu dini hari.
Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla di Tangerang mengatakan bahwa kepulangan 211 PMI ini dilakukan penjemputan oleh pemerintah sebagai bentuk dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.
“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak WNI nekat untuk berangkat ke negara yang masih berstatus moratorium penempatannya yakni di 19 negara di Timur Tengah terkait hal tersebut.
“Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan,” ucapnya.
Ditambahkan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, hingga kini sudah ada sebanyak 211 pekerjaan migran Indonesia yang dipulangkan.
Baca juga: Pekerja Migran asal Jember dipulangkan dari Arab Saudi
Baca juga: Menteri PPMI ungkap 95 persen PMI jadi korban kerja nonprosedural
Mereka yang dipulangkan itu, adalah WNI bekerja di Arab Saudi dengan melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal 'undocumented', termasuk 'overstay'. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.
“Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” ujar dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Pekerja Migran asal Jember dipulangkan dari Arab Saudi
- 5 Januari 2025
Menteri PPMI: Sigi harus sediakan BLK khusus untuk calon PMI
- 2 Januari 2025
PPMI cegah lima CPMI hendak jadi operator Judol di Kamboja
- 31 Desember 2024
Menteri PPMI ungkap 95 persen PMI jadi korban kerja nonprosedural
- 26 Desember 2024
PPMI pulangkan delapan orang pekerja nonprosedural
- 26 Desember 2024
Menteri PPMI tinjau Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur
- 12 Desember 2024
Menteri PPMI resmikan ruang tunggu PMI di Bizam NTB
- 12 Desember 2024
Menteri PPMI: 90 persen kasus PMI akibat berangkat nonprosedural
- 11 Desember 2024
Rekomendasi lain
Siaran langsung Indonesia vs China dapat disaksikan di sini
- 14 Oktober 2024
5 cara cek IMEI iPhone
- 8 Agustus 2024
Mengenal amalan membaca Yasin Fadhilah
- 24 Juli 2024
Profil Dharma Pongrekun calon gubernur Independen Jakarta
- 3 September 2024
Rekomendasi 5 gunung untuk pendaki pemula di Indonesia
- 29 September 2024
Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah
- 7 Agustus 2024
Profil Yeremias Bisai, cawagub Papua dalam Pilkada 2024
- 8 September 2024
Lirik lagu “Tanah Airku” karya Ibu Sud
- 5 Agustus 2024