
KY proses laporan dugaan pelanggaran etik hakim terkait vonis Harvey Moeis
- Kamis, 9 Januari 2025 00:03 WIB

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Mukti Fajar yang juga Juru Bicara KY itu mengatakan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis pada Senin (6/1).
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ucap Mukti Fajar dalam keterangan video diterima di Jakarta, Rabu malam.
Juru Bicara KY tersebut tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud.
Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.
KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, KY juga akan beraudiensi dengan Kepala Negara.
“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” demikian Mukti Fajar.
Sebelumnya, Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
MA minta semua pihak bersabar soal vonis pidana Harvey Moeis
- 2 Januari 2025
Kejagung nilai jaksa dan hakim tegak lurus soal vonis Harvey Moeis
- 31 Desember 2024
Kejagung nilai tak ada masalah soal bukti JPU untuk Harvey Moeis
- 31 Desember 2024
Natalius Pigai: Koruptor masuk kategori pelanggar HAM
- 31 Desember 2024
Kejagung: Jaksa telah ajukan banding soal putusan Harvey Moeis
- 31 Desember 2024
Apa itu BPJS PBI dan Non-PBI? Ini penjelasan dan perbedaannya
- 30 Desember 2024
Rekomendasi lain
Syarat dan biaya untuk memperpanjang SKCK
- 20 Agustus 2024
Profil Surya, pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024
- 4 September 2024
Perkiraan awal puasa Ramadhan 1446 H dan Idul Fitri 2025
- 2 Desember 2024
Cara menghitung persen di kalkulator ponsel, mudah dipahami
- 20 Agustus 2024
Berapa minimal top up di aplikasi DANA untuk setiap metode?
- 19 Agustus 2024
Lirik lagu “Gugur Bunga”
- 6 Agustus 2024
Profil Rudy Mas’ud, bakal calon gubernur Kaltim di Pilkada 2024
- 4 September 2024
Zona gempa megathrust di Indonesia
- 21 Agustus 2024
Profil Andi Sudirman Sulaiman cagub Sulawesi Selatan 2024
- 5 September 2024