Ratusan ternak di Trenggalek terjangkit PMK

Ratusan ternak di Trenggalek terjangkit PMK

  • Selasa, 7 Januari 2025 23:05 WIB
Ratusan ternak di Trenggalek terjangkit PMK
Petugas memeriksa kondisi sapi yang diduga terjangkit wabah PMK di salah satu kandang sapi warga di Trenggalek. Antarajatim/HO-Gandi

Trenggalek, Jatim (ANTARA) – Lebih dari 200 ekor ternak sapi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dilaporkan terjangkit wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) dengan 10 ekor di antaranya mati karena kondisi memburuk dan tak segera tertangani.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani, Selasa, mengungkapkan, peningkatan kasus PMK signifikan terjadi sejak akhir Desember 2024.

“Pada minggu terakhir 2024 terdapat 79 ekor hewan ternak yang terjangkit PMK. Semua telah diobati, tetapi angka kesembuhan belum mencapai 100 persen,” katanya.

Dari jumlah itu, 15 ekor sembuh, tiga ekor dipotong paksa, lima ekor dijual, tiga ekor mati, dan 53 ekor masih sakit.

Namun, jumlah kasus kembali melonjak pada awal 2025 dengan tambahan 156 kasus baru.

“Sebanyak sembilan ekor sembuh, dua dipotong paksa, enam dijual, tujuh mati, dan 132 masih sakit,” jelasnya.

Dengan demikian, total kasus PMK di Trenggalek mencapai 235 ekor, terdiri atas 24 ekor sembuh, lima dipotong paksa, 11 dijual, dan 185 ekor sakit.

Ririn menambahkan, pihaknya terus mengintensifkan edukasi untuk mencegah penyebaran PMK sembari menunggu distribusi vaksin dari Kementerian Pertanian dan pemerintah provinsi.

“Anggaran daerah untuk vaksinasi sangat terbatas, sehingga kami mengandalkan bantuan vaksin dari pemerintah pusat dan provinsi. Sementara itu, kami mengimbau peternak untuk melakukan vaksinasi mandiri jika memungkinkan,” ujarnya.

Langkah pencegahan lain yang dilakukan adalah memperketat pengawasan lalu lintas ternak di wilayah Trenggalek.

Peternak juga diimbau lebih selektif dalam membeli hewan ternak dengan memastikan kelengkapan dokumen seperti surat keterangan kesehatan hewan, sertifikat veteriner, dan bukti vaksinasi.

“Peternak harus memastikan ternak yang dibeli tidak langsung disatukan dengan hewan lain. Pisahkan selama 14 hari di kandang terpisah untuk mencegah potensi penularan,” pungkasnya.

Baca juga: Pemda DIY catat 948 hewan ternak terinfeksi PMK
Baca juga: Guru Besar UGM: Penanganan PMK di RI perlu vaksinasi menyeluruh

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *