
Kapal tenggelam di perairan Karimun angkut pekerja migran ilegal
- Selasa, 7 Januari 2025 20:02 WIB

Tanjungpinang (ANTARA) – Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Imam Riyadi menyatakan kapal long boat yang tenggelam di perairan Tanjung Balai Karimun, Senin (6/1), diduga mengangkut pekerja migran Indonesia nonprosedural dari Malaysia.
Kapal tersebut mengangkut sembilan orang penumpang, terdiri atas tujuh orang pekerja migran nonprosedural atau ilegal dan dua orang ABK/nakhoda.
Enam orang dinyatakan selamat, sementara dua orang pekerja migran dan seorang nakhoda kapal dinyatakan hilang. Salah seorang korban hilang adalah balita berusia 2,5 tahun.
“Dari enam korban selamat, seorang di antaranya ABK diduga pelaku yang memfasilitasi pengangkutan pekerja migran ilegal dan saat ini masih diamankan di Lanal Karimun,” kata Kombes Imam Riyadi di Tanjungpinang, Selasa.
Baca juga: Kepala BP2MI sampaikan duka cita terkait PMI korban kapal tenggelam
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjung Balai Karimun melaporkan informasi dari anggota Pangkalan TNI AL (Lanal) Karimun telah terjadi kecelakaan satu unit long boat di perairan sekitar pada Senin (6/1).
Usai menerima laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dan mendatangi dermaga Lanal Karimun bersama instansi terkait untuk melakukan pertolongan, evakuasi dan perlindungan terhadap tujuh korban selamat, termasuk melakukan pendataan terhadap dua korban pekerja migran yang dirawat di RSUD Muhammad Sani.
Selain itu, BP3MI Kepri juga berkoordinasi dengan Satpol Air Polres Karimun guna penyelidikan terhadap pelaku yang memfasilitasi atau mengangkut para korban.
Kapal kecelakaan itu diduga baru menjemput pekerja migran Indonesia dari Malaysia dan dibawa menuju ke Kabupaten Karimun.
“Para korban rencananya akan dipulangkan ke daerah asal,” ujar Kombes Imam.
Baca juga: Polda Kepri tangkap penampung calon pekerja migran ilegal
Command Center Kantor SAR Tanjungpinang sebelumnya menerima laporan dari POCC Singapore terkait kecelakaan kapal long boat tenggelam di Pulau Karimun Besar, Senin (6/1), sekitar pukul 06:26 WIB.
Kapal mengangkut sembilan orang penumpang, enam orang di antaranya selamat setelah berhasil dievakuasi oleh kapal Oil Tanker Navi8 Guards yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sementara tiga orang lainnya masih hilang dan sampai saat ini belum ditemukan.
Kepala Kantor SAR Tanjungpinang Fazzli menyebut upaya pencarian dan penyelamatan pun terus dilakukan oleh tim SAR gabungan untuk mencari tiga korban hilang di perairan Karimun.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak berwenang guna menyelidiki penyebab kecelakaan dan memastikan keselamatan para korban yang hilang.
“Operasi pencarian akan terus dilanjutkan hingga ditemukan titik terang,” ujar Fazzli.
Baca juga: Jenazah PMI korban kapal tenggelam Malaysia tiba di Lumajang
Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
BP3MI Kepri minta PMI korban TPPO melapor ke polisi
- 30 Desember 2024
BP3MI tindak lanjuti laporan warga Tanjungpinang dijual ke Kamboja
- 29 Desember 2024
BP3MI Kepri ungkap kronologi penyebab PMI koma di Singapura
- 3 Desember 2024
BP3MI Kepri cegah keberangkatan 927 PMI nonpresedural
- 30 November 2024
BP3MI Kepri: Pemulangan PMI masih akan berlangsung sampai Desember
- 28 November 2024
BP3MI Kepri catat 2.440 PMI dipulangkan melalui Kepri dan Riau
- 28 November 2024
BP3MI Kepri dampingi kepulangan 127 PMI deportasi dari Johor
- 27 November 2024
Rekomendasi lain
Tulisan Husnul Khotimah yang benar, Arab dan artinya
- 19 Agustus 2024
Ucapan ulang tahun romantis untuk pacar
- 15 Agustus 2024
10 orang terkaya di Indonesia 2024
- 15 Agustus 2024
Rincian gaji polisi, lengkap dengan besaran tunjangannya
- 13 Oktober 2024
Cara tarik saldo GoPay, tanpa kartu via ATM
- 9 Agustus 2024
Lirik lagu Juicy Luicy – “Lampu Kuning”
- 13 September 2024
Profil Surya, pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024
- 4 September 2024
Hukum dan dalil mengonsumsi minuman keras dalam Islam
- 18 September 2024