LPSK upayakan tiga anak saksi kasus AM agar kembali bersekolah

LPSK upayakan tiga anak saksi kasus AM agar kembali bersekolah

  • Senin, 6 Januari 2025 22:04 WIB
LPSK upayakan tiga anak saksi kasus AM agar kembali bersekolah
Tenaga Ahli LPSK Tommy Permana. ANTARA/Anita Permata Dewi.

Kami melakukan pendekatan ke Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen untuk membantu menjembatani sekolah buat mereka

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengupayakan tiga anak yang menjadi saksi kasus dugaan kekerasan pada kematian AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang Sumatera Barat agar bisa kembali bersekolah.

“Kami sedang mengupayakan untuk sekolahnya karena ada beberapa anak yang akhirnya tidak mau sekolah,” kata Tenaga Ahli LPSK Tommy Permana usai audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta, Senin.

Dalam upaya tersebut, LPSK menggandeng Dinas Pendidikan setempat dan Kemendikdasmen.

“Kami melakukan pendekatan ke Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen untuk membantu menjembatani sekolah buat mereka,” kata Tommy Permana.

Menurut dia, ada 13 anak dan dewasa yang menjadi saksi kasus dugaan kekerasan terhadap AM. Mereka mendapatkan perlindungan dari LPSK.

LPSK juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam upaya pemulihan psikologis bagi anak-anak saksi.

Pada Senin, LPSK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah melakukan audiensi dengan Kompolnas untuk membahas keputusan Polda Sumbar yang akan menerbitkan SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) kasus AM.

Dalam audiensi tersebut, Kompolnas didesak untuk bisa mendorong Polda Sumatera Barat agar melanjutkan penyelidikan kasus AM.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar akan segera menerbitkan SP2 Lidik dalam kasus meninggalnya korban anak AM.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait kematian korban.

Meski penyelidikan kasus AM dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi kepada 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Juni 2024 lalu.

Anak AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.

Meninggalnya AM bertepatan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran.

Sejumlah pihak menduga AM tewas karena dianiaya oleh polisi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *