
LPSK upayakan tiga anak saksi kasus AM agar kembali bersekolah
- Senin, 6 Januari 2025 22:04 WIB

Kami melakukan pendekatan ke Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen untuk membantu menjembatani sekolah buat mereka
Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengupayakan tiga anak yang menjadi saksi kasus dugaan kekerasan pada kematian AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang Sumatera Barat agar bisa kembali bersekolah.
“Kami sedang mengupayakan untuk sekolahnya karena ada beberapa anak yang akhirnya tidak mau sekolah,” kata Tenaga Ahli LPSK Tommy Permana usai audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta, Senin.
Dalam upaya tersebut, LPSK menggandeng Dinas Pendidikan setempat dan Kemendikdasmen.
“Kami melakukan pendekatan ke Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen untuk membantu menjembatani sekolah buat mereka,” kata Tommy Permana.
Menurut dia, ada 13 anak dan dewasa yang menjadi saksi kasus dugaan kekerasan terhadap AM. Mereka mendapatkan perlindungan dari LPSK.
LPSK juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam upaya pemulihan psikologis bagi anak-anak saksi.
Pada Senin, LPSK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah melakukan audiensi dengan Kompolnas untuk membahas keputusan Polda Sumbar yang akan menerbitkan SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) kasus AM.
Dalam audiensi tersebut, Kompolnas didesak untuk bisa mendorong Polda Sumatera Barat agar melanjutkan penyelidikan kasus AM.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar akan segera menerbitkan SP2 Lidik dalam kasus meninggalnya korban anak AM.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait kematian korban.
Meski penyelidikan kasus AM dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi kepada 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Juni 2024 lalu.
Anak AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Meninggalnya AM bertepatan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran.
Sejumlah pihak menduga AM tewas karena dianiaya oleh polisi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Mahfud apresiasi inovasi LPSK bentuk Sahabat Saksi dan Korban
- 20 Desember 2023
LPSK: Indonesia darurat kekerasan seksual
- 27 Juni 2023
Korban penganiayaan anak pejabat pajak ajukan perlindungan ke LPSK
- 25 Februari 2023
LPSK segera temui Dirjenpas terkait teknis pengamanan Bharada E
- 17 Februari 2023
Rekomendasi lain
Cara menghitung skor SKD dan SKB berdasarkan bobot penilaian
- 15 Desember 2024
Tulisan Husnul Khotimah yang benar, Arab dan artinya
- 19 Agustus 2024
Rincian tabel pinjaman BRI KUR dan Non KUR terbaru 2024
- 3 Desember 2024
Profil Tri Rismaharini, calon gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024
- 4 September 2024
Cara cek Bansos Kemensos 2024 via situs dan aplikasi
- 2 September 2024
Lirik lagu Juicy Luicy – “Lampu Kuning”
- 13 September 2024
Tarif tol Jakarta-Bandung terbaru 2024
- 15 Agustus 2024