
Industri aset kripto berharap tak dikenai PPN
- Minggu, 5 Januari 2025 00:04 WIB

Jakarta (ANTARA) – Pelaku industri aset kripto di tanah air berharap tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) guna mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan sifat kripto serupa dengan transaksi keuangan sehingga kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.
“Dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Hal itu, tambahnya, karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan,” katanya.
Oscar mengharapkan Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto di tanah air.
Meskipun demikian, lanjutnya, saat ini pihaknya tetap patuh terhadap regulasi perpajakan terbaru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
Kini, menurut dia, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Oscar menjelaskan PPN dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.
“Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak,” katanya.
Penyesuaian tarif PPN tambahnya, adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform Indodax.
Pada kesempatan itu dia menegaskan para member tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.
“Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” katanya.
Baca juga: Bappebti: Transaksi aset kripto di Indonesia capai Rp556,53 triliun
Baca juga: OJK pastikan kesiapan transisi pengaturan aset kripto dari Bappebti
Baca juga: Analis merekomendasikan lima aset kripto potensial 2025 selain Bitcoin
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Legislator harap regulasi peralihan pengawasan kripto segera rampung
- 31 Desember 2024
Pintu catat unduhan tembus 9 juta dengan aset kripto capai 320
- 22 Desember 2024
IFSoc: Perlu kejelasan posisi SRO pasca peralihan pengawasan kripto
- 19 Desember 2024
Rekomendasi lain
Profil Komjen Pol Agus Andrianto: Dari Blora hingga Kertanegara
- 15 Oktober 2024
Profil Rahmat Mirzani Djausal, cagub Lampung dari Gerindra
- 7 September 2024
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024
Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online
- 14 Oktober 2024
Kenali ciri-ciri terkena penyakit ain dan cara menyembuhkannya
- 25 September 2024
Cara mudah hilangkan Meta AI di WhatsApp untuk HP Android dan iOS
- 27 Desember 2024
Apa itu aplikasi dompet digital DANA dan berbagai manfaatnya
- 19 Agustus 2024
Cara hadapi debt collector pinjol
- 17 Juli 2024
Doa memakai dan melepas pakaian, Arab, latin, dan artinya
- 27 Agustus 2024