Pengamat UI: Perlu evaluasi efektivitas penegakan hukum kasus korupsi

Pengamat UI: Perlu evaluasi efektivitas penegakan hukum kasus korupsi

  • Jumat, 3 Januari 2025 23:30 WIB
Pengamat UI: Perlu evaluasi efektivitas penegakan hukum kasus korupsi
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memastikan bahwa hukuman dijalankan secara adil dan tanpa perlakuan istimewa.

Depok (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan bahwa pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti kelemahan vonis pengadilan terhadap koruptor di Indonesia harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi.

“Pidato Presiden Prabowo menggarisbawahi kelemahan sistem penegakan hukum kita karena vonis terhadap koruptor tidak memberikan efek jera yang signifikan,” ujar Vishnu yang juga dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) di Depok, Jumat.

Kasus yang dimaksud Presiden Prabowo melibatkan Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, yang divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Vonis tersebut jauh dari proporsional mengingat kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Dalam kasus yang sama, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, sementara mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, hanya menerima hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.

Kerugian negara dalam kasus ini meliputi Rp2,28 triliun akibat aktivitas sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

“Vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan besarnya dampak dari kejahatan tersebut. Penegak hukum harus mempertimbangkan tuntutan maksimal seperti hukuman seumur hidup, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah,” tegas Vishnu.

Baca juga: Presiden kritik vonis ringan koruptor, ahli desak hakimnya diperiksa

Baca juga: MA minta semua pihak bersabar soal vonis pidana Harvey Moeis

Selain itu, Vishnu menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan hukuman penjara.

Ia mengingatkan perlunya menghindari kejadian seperti penyediaan sel mewah atau kesempatan bagi narapidana korupsi untuk keluar penjara, seperti yang terjadi pada kasus narapidana terdahulu, misalnya Artalyta Suryani, Freddy Budiman, dan Gayus Tambunan.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memastikan bahwa hukuman dijalankan secara adil dan tanpa perlakuan istimewa,” tambah Vishnu.

Vishnu juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem peradilan. Hakim dalam kasus korupsi harus diberikan pelatihan khusus dan standar etika yang lebih tinggi untuk memastikan vonis yang dijatuhkan adil dan beri efek jera.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik. Oleh karena itu, penanganannya harus dengan pendekatan luar biasa juga,” ujar Vishnu.

Vishnu mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mendorong evaluasi sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi.

“Pidato Presiden adalah pengingat penting bahwa kita perlu memperbaiki banyak aspek dalam sistem hukum kita. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel, kita dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Vishnu.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *