
Pengamat UI: Perlu evaluasi efektivitas penegakan hukum kasus korupsi
- Jumat, 3 Januari 2025 23:30 WIB

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memastikan bahwa hukuman dijalankan secara adil dan tanpa perlakuan istimewa.
Depok (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan bahwa pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti kelemahan vonis pengadilan terhadap koruptor di Indonesia harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi.
“Pidato Presiden Prabowo menggarisbawahi kelemahan sistem penegakan hukum kita karena vonis terhadap koruptor tidak memberikan efek jera yang signifikan,” ujar Vishnu yang juga dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) di Depok, Jumat.
Kasus yang dimaksud Presiden Prabowo melibatkan Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, yang divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis tersebut jauh dari proporsional mengingat kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Dalam kasus yang sama, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, sementara mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, hanya menerima hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
Kerugian negara dalam kasus ini meliputi Rp2,28 triliun akibat aktivitas sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.
“Vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan besarnya dampak dari kejahatan tersebut. Penegak hukum harus mempertimbangkan tuntutan maksimal seperti hukuman seumur hidup, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah,” tegas Vishnu.
Baca juga: Presiden kritik vonis ringan koruptor, ahli desak hakimnya diperiksa
Baca juga: MA minta semua pihak bersabar soal vonis pidana Harvey Moeis
Selain itu, Vishnu menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan hukuman penjara.
Ia mengingatkan perlunya menghindari kejadian seperti penyediaan sel mewah atau kesempatan bagi narapidana korupsi untuk keluar penjara, seperti yang terjadi pada kasus narapidana terdahulu, misalnya Artalyta Suryani, Freddy Budiman, dan Gayus Tambunan.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memastikan bahwa hukuman dijalankan secara adil dan tanpa perlakuan istimewa,” tambah Vishnu.
Vishnu juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem peradilan. Hakim dalam kasus korupsi harus diberikan pelatihan khusus dan standar etika yang lebih tinggi untuk memastikan vonis yang dijatuhkan adil dan beri efek jera.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik. Oleh karena itu, penanganannya harus dengan pendekatan luar biasa juga,” ujar Vishnu.
Vishnu mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mendorong evaluasi sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi.
“Pidato Presiden adalah pengingat penting bahwa kita perlu memperbaiki banyak aspek dalam sistem hukum kita. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel, kita dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Vishnu.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Akademisi sebut 3 cara optimalisasi peran lembaga pengawasan Polri
- 27 Desember 2024
Akademisi sebut fungsi Kompolnas perlu diperkuat
- 26 Desember 2024
Hasto sebagai tersangka, momentum perbaikan tata kelola pemilu
- 26 Desember 2024
Pengamat UI: Presiden jangan berkompromi dengan koruptor
- 23 Desember 2024
Akademisi sebut pengawasan penggunaan senjata api perlu ditingkatkan
- 20 Desember 2024
Pakar sarankan stakeholder cek ulang pendidikan politik di Indonesia
- 10 Desember 2024
Pakar: Ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih bisa disanksi
- 10 Desember 2024
Antropolog UI: Pemerintah perlu lindungi hak pendidikan ODHA
- 3 Desember 2024
Rekomendasi lain
Tulisan masya Allah yang benar, dalam latin dan Arab
- 30 Juli 2024
Aturan pakaian ASN terbaru, pedoman resmi dari Kemendikdasmen
- 15 Desember 2024
Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
- 20 Agustus 2024
Profil Bambang Pacul, politisi PDIP yang dirumorkan ingin hengkang
- 14 Desember 2024
Fakta dan kronologi peristiwa atas penganiayaan dokter Koas Luthfi
- 16 Desember 2024
Kenapa makan daging babi haram dalam Islam?
- 17 September 2024
Cara mudah mengecek pinjol yang terdaftar di OJK
- 3 Oktober 2024
Destinasi wisata baru di Yogyakarta
- 28 Oktober 2024
Kapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024?
- 27 Desember 2024