MA: Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata, bukan potensi

MA: Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata, bukan potensi

  • Jumat, 3 Januari 2025 01:20 WIB
MA: Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata, bukan potensi
Juru Bicara MA, Yanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa kerugian negara dalam suatu perkara korupsi harus nyata, bukan sebatas potensi saja.

“Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare (diumumkan, red.) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa korupsi itu harus nyata,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).

Yanto menjelaskan bahwa hakim mengacu kepada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diperkarakan dan diputuskan melalui Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016.

Pada putusan tersebut, Mahkamah berpendapat penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss (kerugian nyata, red.) dapat lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional maupun internasional.

Sementara itu, saat ditanyai oleh para jurnalis mengenai potensi kerugian negara karena kerusakan lingkungan pada kasus yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, dia mengatakan tidak bisa menyinggung perkara tersebut.

Akan tetapi, dia menekankan bahwa secara teori maka kerugian negara karena kerusakan lingkungan dinilai sebatas potensi saja, bukan kerugian nyata.

“Kalau secara teori, kan kalau di tipikor tidak lagi menjadi potential loss, tetapi actual loss, seperti itu, harus nyata kerugiannya. Itu didasarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare BPK,” ujarnya.

Baca juga: MA telah sanksi 5 orang aparatur terkait kasus Ronald Tannur

Baca juga: MA sebut pernyataan Presiden soal vonis 50 tahun bukan intervensi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    MenPANRB Klaim Pelatihan Komcad ASN Bukan Militerisasi Sipil

    SEBANYAK 4 ribu aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat pelatihan komponen cadangan (komcad) selama dua hingga tiga bulan pada April mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini…

    Rektor UI dan Undip Menemui Seskab Teddy di Jakarta

    SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu dengan dua rektor perguruan tinggi negeri. Rektor Universitas Diponegoro Suharnomo dan Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, mengunjungi kantor Teddy di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *