
PKP gandeng BPKP siapkan legalitas perubahan proporsi KPR FLPP di 2025
- Kamis, 2 Januari 2025 12:06 WIB

Kami ingin semakin banyak yang menerima rumah bersubsidi
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyiapkan legalitas perubahan proporsi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2025.
“Kami ingin semakin banyak yang menerima rumah bersubsidi. Saya sudah meninjau beberapa daerah dan titik perumahan bersubsidi dan bertemu langsung dengan konsumen dan bank penyalur FLPP-nya, ternyata memang program itu sangat diminati,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara di Jakarta, Kamis.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta.
Ara menyatakan pertemuan tersebut untuk menyiapkan legalitas dan formulasi perhitungan agar perbankan sebagai penyalur KPR FLPP siap dengan perubahan proporsi tersebut.
Jika sebelumnya komposisi anggaran FLPP dari porsi APBN dan perbankan yaitu 75:25, Menteri Ara ingin porsi dana APBN dengan perbankan diharapkan bisa diubah menjadi 50:50.
Baca juga: Perumnas kembangkan hunian hijau di Kabupaten Bandung
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya perawatan rusun yang telah dibangun
Hal ini diharapkan membuat adanya penghematan dan tidak membebani APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP. Diharapkan dengan perubahan proporsi tersebut dapat meningkatkan output penyaluran KPR FLPP dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa penambahan alokasi APBN.
Untuk itu Kementerian PKP menggandeng BPKP dalam memastikan langkah rencana perubahan proporsi KPR FLPP tersebut perlu melalui cara yang benar sesuai aturan dan prosedur negara.
Ara menyatakan, selain bertemu BPKP, juga akan melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Keuangan dalam menyiapkan perubahan proporsi KPR FLPP di tahun 2025.
“Selain itu saya juga ingin peraturan kriteria penerima rumah bersubsidi semakin detail. Hal ini bertujuan untuk menghindari salah sasaran dalam penyaluran subsidi perumahan. Harus dibuat peraturan yang tegas untuk memberikan efek jera kalau penyaluran FLPP/subsidi rumah tidak tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mendukung rencana perubahan proporsi KPR FLPP tersebut. Sebab menurutnya rencana tersebut sangat bagus karena dapat menambah kuota subsidi tanpa menambah alokasi APBN.
“Namun memang perlu di-review dulu dari perbankannya terkait dampak perubahan bunga dan tenor angsuran dengan adanya perubahan proporsi ini. Kita lihat sama-sama terlebih dulu berdasarkan aturan OJK untuk suku bunga KPR,” kata Ateh.
Dia mengatakan, akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Menteri PKP usai bertemu dengan pihak perbankan untuk mereview persiapan perubahan proporsi tersebut.
Baca juga: Menteri PKP: Kebijakan perumahan prorakyat bantu rakyat miliki hunian
Baca juga: Menteri PKP akan bahas jargas bagi 3 Juta rumah dengan Menteri ESDM
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menteri PKP apresiasi kinerja BUMN salurkan KPR hampir 30.000 unit
- 12 Desember 2024
Wamen PKP ungkapkan tantangan program 3 juta rumah per tahun
- 11 Desember 2024
Kementerian PKP usulkan perubahan anggota Komite Tapera
- 28 November 2024
Kementerian PKP – PT KAI siapkan penataan kawasan Stasiun Manggarai
- 28 November 2024
PKP: Beberapa perusahaan swasta lakukan “groundbreaking” Desember
- 27 November 2024
Kementerian PKP meningkatkan target penyaluran KPR FLPP
- 26 November 2024
Rekomendasi lain
Puasa Senin Kamis untuk meminta sesuatu
- 21 Juli 2024
Daftar pemain Timnas U-20 dan jadwal kualifikasi Piala Asia U-20 2025
- 25 September 2024
Cara upgrade OVO Premier untuk melakukan transfer ke DANA
- 19 Agustus 2024
Cara buka rekening BCA online tanpa antre ke bank
- 26 September 2024
Tata cara shalat istikharah
- 27 Juli 2024
Cara download DuckDuckGo dengan mudah
- 10 Agustus 2024
Gaji pokok PNS Gol III 2024
- 7 Agustus 2024