
MK perpanjang masa tugas Palguna dkk sebagai anggota MKMK
- Kamis, 2 Januari 2025 13:05 WIB

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa tugas I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai dengan 31 Desember 2025.
Palguna sebelumnya menjabat sebagai Ketua MKMK masa jabatan tahun 2024, sementara Ridwan Mansyur dan Yuliandri sebagai anggota. Adapun susunan keanggotaan MKMK masa jabatan 2025 tidak mengalami perubahan.
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo di aula lantai dasar Gedung II MK, Jakarta, Kamis.
“Saya bersumpah sebagai anggota MKMK akan menjalankan tugas dan wewenang serta memenuhi kewajiban MKMK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian sumpah yang diucapkan.
Anggota MKMK terdiri atas tiga unsur, yakni Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, dan Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas mewakili unsur akademisi di bidang hukum.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, usai menyaksikan pengucapan sumpah, mengatakan bahwa perpanjangan masa tugas anggota MKMK telah melewati diskusi panjang.
Menurut dia, para anggota MKMK itu mulanya keberatan, tetapi keputusan bersama dengan para hakim menetapkan ketiganya untuk diperpanjang.
“Konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini, tetapi itulah keputusan final daripada para hakim. Tidak lain dan tidak lebih karena kepercayaan yang sudah diberikan dan hasil yang baik selama pengawasan terhadap MK, terhadap para hakim di MK, yang kami para hakim dan pimpinan menganggap bisa optimal dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya tadi,” ucapnya.
MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Sepanjang masa tugas tahun 2024, MKMK telah menyelenggarakan 25 kali persidangan. Di samping itu, terdapat 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, dengan rincian tiga pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan delapan pengaduan diregistrasi.
Baca juga: MKMK teliti laporan dugaan pelanggaran etik Saldi Isra-Arief Hidayat
Baca juga: Anwar Usman cabut banding atas putusan PTUN soal pengangkatan Ketua MK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
MKMK teliti laporan dugaan pelanggaran etik Saldi Isra-Arief Hidayat
- 25 Desember 2024
MKMK tegaskan kawal putusan Mahkamah Konstitusi
- 22 Agustus 2024
Jimly: Gugatan Anwar Usman di PTUN salah alamat
- 7 Juli 2024
MKMK putuskan Anwar Usman tak langgar kode etik
- 4 Juli 2024
MKMK: Penanganan PHPU oleh MK sudah berjalan rapi
- 12 Juni 2024
Rekomendasi lain
Cara cek battery health di iPhone dan android
- 16 Juli 2024
Doa cari jodoh agar dapat pasangan tepat
- 18 Juli 2024
Cara praktis transfer saldo OVO ke GoPay
- 9 Agustus 2024
Tarif tol Jakarta-Bandung terbaru 2024
- 15 Agustus 2024
Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
- 20 Agustus 2024
Cara cek pulsa IM3 Indosat
- 4 Juli 2024
Profil Muhidin, calon gubernur Kalsel dalam Pilkada 2024
- 4 September 2024