
Pakar: Kesopanan terdakwa tak bisa dijadikan alasan meringankan pidana
- Senin, 30 Desember 2024 02:09 WIB

Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.
Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hal yang meringankan putusan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu (29/12).
Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan justru kecil.
“Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa kecil kemungkinan bagi tersangka mencak-mencak atau mengamuk di hadapan majelis hakim, dan tindakan tidak sopan lain di pengadilan.
“Di situ berkata-kata yang tidak senonoh kan enggak mungkin. Oleh sebab itu, kesopanan jangan dinilai. Seharusnya secara kriminologi (dinilainya, red.), mengapa dia melakukan kejahatan seperti itu, korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12), memutuskan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Namun, dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan.
Baca juga: Sosok Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang divonis 6,5 tahun penjara
Baca juga: Hakim hukum mati terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh
Baca juga: Pengadilan tinggi ubah vonis hukuman eks Kadishub Dompu jadi 8 tahun
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
JPU ajukan banding atas putusan beberapa terdakwa kasus timah
- 27 Desember 2024
Hukum kemarin, sidang Harvey Moeis hingga komitmen Bareskrim Polri
- 24 Desember 2024
Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah
- 23 Desember 2024
Kejagung pertimbangkan langkah terhadap vonis Harvey Moeis
- 23 Desember 2024
Rekomendasi lain
Rekomendasi daftar film bioskop Indonesia terbaru 2024
- 16 September 2024
Cek pajak kendaraan online di Jakarta
- 20 Agustus 2024
Doa Qunut saat shalat Subuh wajib atau sunnah?
- 16 Juli 2024
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024
Tahapan lengkap seleksi CPNS 2024 beserta link pendaftaran
- 22 Agustus 2024
Nama-nama korban G30S PKI dan profil singkatnya
- 24 September 2024