
Polres Bintan tindak tegas anggotanya diduga terlibat TPPO
- Minggu, 29 Desember 2024 20:03 WIB

Tanjungpinang (ANTARA) – Kepala Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo menyatakan akan menindak tegas salah seorang anggotanya yang diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu sebagai wujud komitmen Polres Bintan mendukung upaya pemberantasan kasus TPPO yang menjadi atensi pimpinan di tingkat pusat hingga daerah.
“Tak ada toleransi, kami akan memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat pelanggaran pidana, khususnya TPPO,” kata Riky di Bintan, Minggu.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum anggotanya yang saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang.
Jika memang terbukti bersalah, Polres Bintan akan memproses pelanggaran kode etik terhadap anggota yang bertugas di Unit Satuan Lalu Lintas tersebut.
“Untuk penanganan kasusnya itu wewenang penuh Polresta Tanjungpinang karena kejadian penangkapannya di wilayah itu,” ujar Kapolres.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang tetapkan oknum polisi dan istri tersangka TPPO
Sebelumnya, seorang anggota Polres Bintan berinisial AD bersama istrinya diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu, 18 Desember 2024, atas laporan dugaan kasus TPPO.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya kemudian ditetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (19/12).
Agung mengatakan dari hasil pemeriksaan tim penyidik, AD dan istrinya bertindak sebagai penampung salah seorang pekerja migran ilegal di rumah mereka sebelum hendak diberangkatkan ke negara tujuan, yakni Malaysia.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku TPPO jadikan perempuan Cianjur PSK
AD dan istrinya juga diduga telah menerima sejumlah uang dari calon pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Timur dengan dalih untuk keperluan biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan ke luar negeri.
“Namun, seiring berjalan waktu calon pekerja migran itu tidak kunjung diberangkatkan ke Malaysia, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujarnya.
Agung melanjutkan pihaknya belum bisa merinci lebih jauh terkait jaringan TPPO yang melibatkan anggota polisi berinisial AD tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Polresta Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Baca juga: BP3MI tindak lanjuti laporan warga Tanjungpinang dijual ke Kamboja
Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Profil Andi Sudirman Sulaiman cagub Sulawesi Selatan 2024
- 5 September 2024
Pandangan Islam terkait orang yang tidak membayar utang
- 18 September 2024
Kode transfer & SWIFT Bank Mandiri beserta fungsinya
- 25 Juli 2024
Lengkap, ini daftar cabor dan venue PON 2024 di Sumatra Utara
- 31 Agustus 2024
Rute KRL Jabodetabek lengkap berikut tarifnya
- 2 Agustus 2024
Profil Ahmad Luthfi, calon gubernur Jawa Tengah dari Partai Gerindra
- 3 September 2024
Cara cek Bansos Kemensos 2024 via situs dan aplikasi
- 2 September 2024
Ucapan ulang tahun romantis untuk pacar
- 15 Agustus 2024