Palestina kecam Israel atas pemindahan paksa pasien ke RS Indonesia

Palestina kecam Israel atas pemindahan paksa pasien ke RS Indonesia

  • Minggu, 29 Desember 2024 10:42 WIB
Palestina kecam Israel atas pemindahan paksa pasien ke RS Indonesia
Arsip – Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza utara, yang sudah tidak berfungsi akibat serangan Israel. (ANTARA/Anadolu/py)

Gaza City, Palestina (ANTARA) – Kementerian Kesehatan Palestina mengecam tindakan pasukan Israel yang memindahkan pasien dan staf medis dengan todongan senjata dari Rumah Sakit Kamal Adwan ke RS Indonesia yang rusak pada Jumat.

Menurut kementerian itu, tentara Israel telah menghancurkan infrastruktur RS Indonesia sebelum pemindahan paksa pasien ke sana.

Pada Sabtu, Kemenkes Palestina memperingatkan kondisi kritis yang dialami pasien setelah dipaksa pindah ke RS tersebut.

“Malam penuh penderitaan telah dialami para pasien yang dipindahkan secara paksa, yang kini berada dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Indonesia tanpa akses air, listrik, makanan, atau pasokan medis,” kata kementerian itu dalam pernyataannya.

Disebutkan, “hitungan mundur menuju kematian telah dimulai, karena sebagian besar staf medis dari RS Kamal Adwan telah ditahan pasukan Israel.”

Kemenkes Palestina menyerukan organisasi internasional untuk segera turun tangan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Serangan terhadap RS Kamal Adwan telah melumpuhkan fasilitas medis terakhir yang berfungsi penuh di Gaza utara.

Israel melancarkan serangan darat besar-besaran di Gaza utara sejak 5 Oktober dengan dalih mencegah kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menggalang kekuatan lagi.

Namun, warga Palestina menuduh Israel berupaya merebut wilayah itu dan mengusir penduduknya.

Sejak saat itu, bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar tidak diizinkan masuk ke wilayah kantong Palestina itu.

Kondisi tersebut membuat warga Palestina yang masih bertahan di Gaza utara terancam kelaparan.

Agresi Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 45.400 warga Palestina dan menghancurkan wilayah itu sejak 7 Oktober 2023.

Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.

Mereka dituduh telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya dalam perang di wilayah kantong Palestina itu.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Hamas bantah klaim Israel soal adanya pejuang Palestina di RS Gaza
Baca juga: WHO: Serangan Israel lumpuhkan RS terakhir di Gaza utara

Penerjemah: Primayanti
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    16 Pemuda di Surabaya Ditangkap Saat Mau Perang Sarung Bawa Senjata Tajam

    Jakarta – Polisi menggagalkan aksi perang sarung yang berpotensi memicu tawuran di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 16 pemuda diamankan karena ketahuan hendak perang sarung, sebagian di antaranya membawa senjata tajam…

    Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi dan Kabel Jalan Tol di Jakut

    Jakarta – Polsek Pademangan menangkap enam anggota komplotan spesialis pencurian besi dan kabel jalan tol di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *