
Kemlu RI dalami informasi seorang WNI mengaku disekap di Kamboja
- Sabtu, 28 Desember 2024 19:04 WIB

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Phnom Penh memastikan tengah mendalami informasi terkait kabar seorang WNI asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang mengaku disekap dan dijual di Kamboja.
Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis, Sabtu, KBRI Phnom Penh berhasil menjalin komunikasi dengan WNI yang bernama Agung Hariadi (25) tersebut, dan saat ini masih melakukan pendalaman lanjutan.
“Apabila telah didapat informasi yang diperlukan, KBRI Phnom Penh kemudian akan berkoordinasi dengan otoritas penegakan hukum Kamboja untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Judha.
Diketahui, beredar rekaman di media sosial yang memperlihatkan Agung meminta pertolongan supaya bisa pulang ke RI. Ia mengaku dijual, disekap, dan dipaksa bekerja di Poipet, Kamboja, padahal sebelumnya dijanjikan bekerja di Malaysia.
Sementara itu, Judha menyebut bahwa kasus WNI terlibat pekerjaan penipuan daring di sejumlah tempat di penjuru dunia, termasuk di Kamboja, mengalami peningkatan.
Hingga November 2024, KBRI Phnom Penh telah menangani lebih dari 2.946 kasus perlindungan WNI, di mana 2.259 kasus di antaranya terkait dengan penipuan daring.
“Jumlah WNI di Kamboja diprediksi telah menembus 100 ribu orang per November 2024,” kata Judha, menambahkan.
KBRI Phnom Penh pun setiap harinya menerima rata-rata 15-30 pengaduan kasus perlindungan WNI yang menyerupai kasus Agung Hariadi, tutur Direktur PWNI Kemlu.
Dengan demikian, Kemlu RI mengimbau supaya masyarakat senantiasa waspada terhadap lowongan kerja di luar negeri yang menawarkan keuntungan terlampau menggiurkan, seperti gaji tinggi dan tidak wajibnya pengalaman kerja, yang biasa beredar di media sosial dan internet.
Kemlu RI juga mengimbau WNI yang menghadapi masalah serupa di Kamboja mengadukan permasalahannya melalui saluran telepon KBRI Phnom Penh di nomor +855-12-813-282 atau portal Peduli WNI melalui situs peduliwni.kemlu.go.id, ucap Judha.
Baca juga: Kemlu RI: 77 persen kasus hukum WNI di Kamboja terkait penipuan daring
Baca juga: KP2MI: WNI terlibat, bekerja judi online di Kamboja gunakan visa turis
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
WNI meninggal di Kamboja, Kemlu pastikan tanggung jawab pihak terkait
- 11 September 2024
Imigrasi Jakbar bongkar kasus WNA rekrut WNI jadi scammer di Kamboja
- 7 September 2024
Rekomendasi lain
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024
Profil Menteri Pertahanan baru, Sjafrie Sjamsoeddin
- 21 Oktober 2024
Daftar pemain Timnas U-20 dan jadwal kualifikasi Piala Asia U-20 2025
- 25 September 2024
Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan dan cara menghitungnya
- 18 Desember 2024
Cara atasi kartu ATM BRI terblokir tanpa harus ke bank
- 1 Agustus 2024
Cara cek penerima program PIP Desember 2024
- 12 Desember 2024
Cek pajak kendaraan online di Jakarta
- 20 Agustus 2024