
Menko PM: Pengetatan perjalanan dinas luar negeri efisiensi APBN
- Jumat, 27 Desember 2024 15:05 WIB

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar mengatakan kebijakan pengetatan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah merupakan upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya semua perjalanan dalam negeri, luar negeri, dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efisiensi APBN,” kata Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin di sela peluncuran “Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pakar: Efisiensi PDLN hindari perjalanan yang tak berdampak positif
Pihaknya memastikan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko PM akan mematuhi arahan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
Menurut dia, pengetatan tidak hanya untuk perjalanan dinas ke luar negeri saja, penyelenggaraan acara di dalam negeri juga dikurangi.
“Pasti, semua kementerian melakukan pembatasan. Semua, pengurangan jumlah acara di dalam dan luar negeri,” kata Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara menerbitkan kebijakan perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah.
Kebijakan itu tercantum lewat Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Surat yang bersifat sangat segera itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Ada lima poin aturan dalam surat edaran tersebut, yakni PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kedua, PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Baca juga: Kemensetneg terapkan kebijakan baru efisiensi perjalanan luar negeri
Baca juga: Mensesneg mulai lakukan efisiensi perjalanan dinas ke luar negeri
Ketiga, kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan sejumlah ketentuan.
Keempat, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Kelima, dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Soal susu diganti daun kelor, Cak Imin: Masih simulasi
- Kemarin 16:43
Menteri Muhaimin Iskandar pantau program MBG di Jombang
- 20 Desember 2024
Menko PM: Makan Bergizi Gratis ciptakan ekosistem usaha
- 20 Desember 2024
Kuasa hukum: Pernyataan pengacara Cak Imin bukan substansi perkara
- 19 Desember 2024
Pengadilan tolak gugatan Achmad Ghufron Sirodj terhadap Cak Imin
- 18 Desember 2024
Muhaimin: Dua tahun tak ada lagi kemiskinan ekstrem di Indonesia
- 17 Desember 2024
Menko Muhaimin: Gotong royong harus jadi semangat program JKN
- 13 Desember 2024
Rekomendasi lain
Asal-usul Bobby, kucing peliharaan kesayangan Presiden Prabowo
- 28 Oktober 2024
Lirik lagu “Ditinggal Rabi” oleh NDX AKA
- 9 September 2024
Lupa nomor NPWP? Ini cara cek NPWP dengan mudah
- 16 Juli 2024
Apa itu aplikasi dompet digital DANA dan berbagai manfaatnya
- 19 Agustus 2024
Profil Menteri Pertahanan baru, Sjafrie Sjamsoeddin
- 21 Oktober 2024
Rincian kekayaan Cawagub Sumatera Barat Vasko Ruseimy menurut LHKPN
- 20 November 2024
Sayyidul Istighfar: Bacaan, arti, dan manfaatnya
- 30 Juli 2024
Kemenkumham buka 9.070 lowongan CPNS, ini link daftarnya
- 23 Agustus 2024