Anggota DPR sebut Hasto tersangka karena KPK lunasi utang perkara

Anggota DPR sebut Hasto tersangka karena KPK lunasi utang perkara

  • Jumat, 27 Desember 2024 17:05 WIB
Anggota DPR sebut Hasto tersangka karena KPK lunasi utang perkara
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka karena Pimpinan KPK yang baru sedang melunasi tunggakan alias utang perkara.

Dia mengatakan kasus yang menjerat Hasto itu merupakan utang dari Pimpinan KPK lama yang belum menuntaskan perkara itu. Karena prosesnya lama, dia menilai perkara itu akhirnya berlarut-larut.

“Kalau menuntaskan OTT itu gampang, dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Seharusnya sudah tuntas 2019-2020,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Untuk itu, dia pun mendorong agar penegakan hukum itu berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Menurut dia, penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi boleh jika menemukan kesalahan.

“Kita dorong penegakan hukum kita, kejaksaan, polisi, KPK dalam mengungkap kasus sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan penegakan hukum,” katanya.

Dia mengatakan jika penegakan hukum lurus dan murni maka tidak akan ada persepsi liar di tengah masyarakat. Kasus-kasus yang diungkap KPK pun tidak akan dinilai memiliki tendensi politik dan menargetkan orang per orang.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun sejauh ini Harun Masiku masih diburu dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    HFM dan Arsenal Jalin Kemitraan Global

    INFO TEMPO – HFM resmi mengumumkan kemitraan global jangka panjang dengan Arsenal, menjadikannya sebagai Mitra Global Resmi klub tersebut, di London, Larnaca, pada Kamis, 19 Maret 2026. Kesepakatan ini mempertemukan…

    Pemprov Jakarta Gelar Halalbihalal 11 April di Lapangan Banteng

    Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar acara halalbihalal bagi masyarakat pada 11 April 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Idul…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *