
Pakar: Pencekalan untuk Yasonna Laoly jadi pukulan beruntun bagi PDIP
- Kamis, 26 Desember 2024 22:54 WIB

“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,”
Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menjadi pukulan beruntun bagi PDI Perjuangan.
“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pencekalan untuk Yasonna, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak negatif terhadap citra PDIP di mata masyarakat.
Oleh sebab itu, dia berpendapat bahwa PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia akan mengambil langkah untuk membela kedua kadernya tersebut.
“Atau bahkan melakukan serangan balik, baik dengan langkah hukum maupun langkah-langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan PDIP melalui kasus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12), mengatakan pencekalan Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
KPK cegah eks Menkumham Yasonna Laoly keluar negeri
- Kemarin 22:11
KPK cegah Yasonna Laoly ke luar negeri
- Kemarin 22:01
Profil Yasonna Laoly, eks Menkumham yang terseret kasus Harun Masiku
- 20 Desember 2024
Segini harta kekayaan Yasonna Laoly, mantan menkumham
- 19 Desember 2024
Rekomendasi lain
Berapa besaran uang pensiun Presiden RI?
- 20 Oktober 2024
Kemenkumham buka 9.070 lowongan CPNS, ini link daftarnya
- 23 Agustus 2024
Berapa besaran “tukin” PNS 2024?
- 7 Agustus 2024
Kumpulan perusahaan milik Prabowo Subianto
- 29 Juli 2024
Cara cek penerima KJP yang cair 6 Desember 2024
- 6 Desember 2024
Cara beli tiket Pelni online, mudah dan praktis lewat hp
- 12 Agustus 2024