
LPS dan OJK perbaharui juklak pertukaran data dan informasi
- Selasa, 24 Desember 2024 13:04 WIB

Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama
Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau informasi di sektor perbankan untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan, dan resolusi perbankan.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan yang dilakukan oleh kedua belah pihak di Jakarta, Selasa.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan, melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka.
“Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” kata Didik dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS.
Juklak ini dipandang sangat penting sebab pada saat yang sama baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
Lebih lanjut, kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK.
Perluasan tersebut menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, juklak pertukaran data dan informasi juga merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Didik berharap, momen kesepakatan antara kedua belah pihak pada kali ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan.
“Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” kata Didik.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
LPS sebut indeks menabung masyarakat mengalami penurunan
- 19 Desember 2024
OJK Papua cabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia
- 18 Desember 2024
LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak yang merugikan bank
- 17 Desember 2024
LPS jamin punya cukup dana untuk bayar simpanan nasabah BPR bangkrut
- 17 Desember 2024
LPS tunggu izin DPR guna terapkan sistem IT untuk BPR
- 17 Desember 2024
LPS sebut PPN 12 persen berpotensi pengaruhi tabungan masyarakat
- 17 Desember 2024
OJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehat
- 17 Desember 2024
LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Kencana
- 17 Desember 2024
Rekomendasi lain
Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP
- 2 Agustus 2024
Puasa Senin Kamis untuk meminta sesuatu
- 21 Juli 2024
Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024
- 5 Juli 2024
Profil Seno Aji, cawagub Kaltim Pilkada 2024 dampingi Rudy Mas’ud
- 5 September 2024
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024
Lirik lagu Oasis “Stand By Me” tentang dukungan saat masa sulit
- 18 September 2024
Cara cek bansos pakai KTP, bisa online via ponsel
- 24 Juli 2024