
Kemarin, perpres pembentukan DPN hingga pemulangan DPO narkotika
- Senin, 23 Desember 2024 04:30 WIB

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (22/12), mulai dari Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN) hingga Polri berhasil memulangkan pria berinisial RN, buron terduga pengendali laboratorium narkotika rahasia di Bali yang ditangkap di Thailand.
1. Prabowo terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan DPN
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Dokumen salinan yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Minggu (22/12), menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Baca selengkapnya di sini.
2. Personel gabungan TNI-Polri tembak mati satu DPO KKB di Bintuni
Personel gabungan TNI dan Polri berhasil menembak mati satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Personel gabungan tersebut terdiri atas personel Kompi C Satuan Brimob Teluk Bintuni, Resmob Polres Teluk Bintuni, Yonif 763/Sanetia Buerama Amor dan Satgas Yonif 642/Kapuas.
“Satu DPO KKB yang ditembak mati di Kampung Meyah Lama Distrik Moskona Barat, bernama Marthen Aikinggin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Ongky Isgunawan di Manokwari, Minggu (22/12).
Baca selengkapnya di sini.
3. Polri sebut kondisi arus mudik Nataru masih dalam keadaan aman
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menyebut kondisi puncak arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) masih dalam keadaan aman.
Hal ini disampaikan melalui pemantauan langsung dan pengamatan CCTV di Command Center, Minggu (22/12).
Baca selengkapnya di sini.
4. Polri tangkap DPO kasus laboratorium narkotika Bali di Thailand
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang terduga pengendali laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) yang berbasis di Bali, di Thailand.
“Ini pelaku clandestine lab yang di Bali,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa ketika dihubungi awak media di Jakarta, Minggu (22/12).
Baca selengkapnya di sini.
5. Polri pulangkan DPO kasus narkotika Bali dari Thailand
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memulangkan seorang pria berinisial RN warga negara asing (WNA) sebagai terduga pengendali praktik clandestine lab yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali.
Terduga pelaku RN yang merupakan warga negara Ukraina, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Mei 2024 dan berhasil ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong oleh Kepolisian negara Thailand pada saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).
Dalam pemulangan terduga pelaku pengendali kasus laboratorium narkotika rahasia ini, setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand dengan ketibaan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Minggu (22/12), pada pukul 18.30 WIB.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Cara perpanjang SIM lewat Polri Super App
- 20 jam lalu
Rekomendasi lain
Berapa besaran “tukin” PNS 2024?
- 7 Agustus 2024
Profil Ahmad Muzani, Ketua MPR RI periode 2024-2029
- 5 Oktober 2024
Manfaat tanaman kecubung untuk kesehatan
- 19 Juli 2024
Lirik lagu “Jangan Ada Dusta di Antara Kita” oleh Broery Marantika
- 2 September 2024
Cara cek KTP online dengan mudah
- 2 Agustus 2024
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024
Profil Seno Aji, cawagub Kaltim Pilkada 2024 dampingi Rudy Mas’ud
- 5 September 2024